Aku telah menunaikan kewajiban ibadah haji pada tahun-tahun yang lalu, namun aku tidak menunaikan sebagian manasik haji selain thawaf qudum, sa'i, wukuf di arafah dan mabit di muzdalifah. Dan aku belum menyempurnakan sebagian syiar haji yang lain, demikian juga tahallul tanpa aku lakukan dengan tiga cara. Lalu aku langsung kembali ke rumahku setelah kesehatanku tidak memungkinkan untuk menyempurnakan manasik haji tersebut, dan akupun tidak memiliki kemampuan pada masa mendatang. Lalu bagaimana hukum haji tersebut? Dan apa yang harus aku lakukan, apakah aku harus membayar dam (denda) kafarat atas apa yang telah aku tinggalkan dalam manasik haji? حجي ناقص فكيف أكمله