Segala puji bagi Allah Ta'ala, shalawat serta salam dan keberkahan semoga terlimpahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kepada keluarga dan para sahabatnya.
Amma ba'du
Para fuqaha madzhab Hanafiyah mendefinisikan kata "ar-rizqu" (rizki) : apa-apa yang seharusnya diterima seseorang dari baitul mal sesuai kebutuhannya. Dengan makna ini muncullah banyak penafsiran dari para fuqaha. Petugas yang bertanggung jawab atas jamaah haji, apabila ia merupakan pegawai pemerintah maka gaji yang ia peroleh merupakan rizki dari baitul mal. Adapun mengambil rizki ketika haji, maka menurut madzhab Hanabilah itu bukanlah rizki dari baitul mal karena hajinya untuk dirinya sendiri, selama tidak melampaui batas, dan menurut pendapat sebagian yang lain menyatakan bolehnya hal itu.
Saudara kalian
Dr. Khalid al-Mosleh
29/03/1425