×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Views:2167
- Aa +

Pertanyaan : Upah yang diterima oleh petugas haji, apakah bisa di sebut sebagai rizki seperti yang disebutkan madzhab Hanabilah dan selainnya tentang bolehnya mengambil rizki dari haji. Dan apabila ada perbedaan diantara keduanya, maka apa itu? Apakah dalil para ulama yang membolehkan mengambil rizki dari haji terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah?

نفقة النائب في الحج

Menjawab

Segala puji bagi Allah Ta'ala, shalawat serta salam dan keberkahan semoga terlimpahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kepada keluarga dan para sahabatnya.

Amma ba'du

Para fuqaha madzhab Hanafiyah mendefinisikan kata "ar-rizqu" (rizki) : apa-apa yang seharusnya diterima seseorang dari baitul mal sesuai kebutuhannya. Dengan makna ini muncullah banyak penafsiran dari para fuqaha. Petugas yang bertanggung jawab atas jamaah haji, apabila ia merupakan pegawai pemerintah maka gaji yang ia peroleh merupakan rizki dari baitul mal. Adapun mengambil rizki ketika haji, maka menurut madzhab Hanabilah itu bukanlah rizki dari baitul mal karena hajinya untuk dirinya sendiri, selama tidak melampaui batas, dan menurut pendapat sebagian yang lain menyatakan bolehnya hal itu.

Saudara kalian

Dr. Khalid al-Mosleh

29/03/1425

 



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus