Apakah orang yang tinggal di Jeddah sdangkan ia berniat haji juga wajib melakukan thawaf qudum dan thawaf wada’ ?
هل على أهل جدة ممن ينوون الحج طواف القدوم ووداع
Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Apakah Orang Jeddah Melakukan Thawaf Qudum dan Wada’
Apakah orang yang tinggal di Jeddah sdangkan ia berniat haji juga wajib melakukan thawaf qudum dan thawaf wada’ ?
هل على أهل جدة ممن ينوون الحج طواف القدوم ووداع
Menjawab
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Thawaf qudum sunah bagi siapa saja yang memasuki Makkah dengan maksud berhaji menurut pendapat ulama Syafiiyah dan Hanabilah. Dan hukumnya wajib menurut ulama Malikiyah. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah hukumnya hanya sunah bagi orang yang datang dari jauh yaitu orang yang datang dari luar miqat.
Dan yang tampak dari sunah Nabi, bahwasanya thowaf qudum sunah bagi orang yang berhaji dengan cara ifrad dan qiran yang datang dari luar tanah haram. Oleh karena itu, orang yang tinggal di kota Jeddah disunahkan baginya untuk melakukan thwaf qudum jika datang dari kotanya dengan niat haji dengan cara ifrad dan qiran.
Adapun thwaf wada’ menurut pendapat ulama Syafiiyah dan Hanabilah hukumnya adalah wajib bagi setiap orang yang berhaji sedangkan dia sudah berniat untuk keluar dari tanah haram berdasarkan keumuman hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma :
لا ينفرن أحد حتى يكون آخر عهده بالبيت
“Dan jangnlah bagi siapa saja meninggalkan (Makkah) sampai ibadah yang terakhir adalah di Ka’bah (dengan melakukan thawaf wada’)”
HR Muslim
Dan dalam Shahihain berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata :
أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت إلا أنه خفف عن المرأة الحائض
(Orang-orang diperintahkan agar ibadah terakhir yang mereka lakukan adalah thawaf di Kabah, kecuali ia diringankan untuk wanita haid)
Dan menurut ulama Hanafiyah hukumnya wajib bagi orang yang datang dari luar miqat. Adapun orang yang tinggal dekat miqat hukumnya sama dengan penduduk tanah haram yang mereka tidak diwajibkan melakukan thawaf wada atas mereka.
Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya sunah bagi orang yang datang dari jauh atau rumahnya sebelum miqat dan sudah berniat menetap di tempat ia keluar menuju ke sana sebelum miqat.
Dan yang jelas kebenarannya dari berbagai macam pendapat adalah pendapat yang mengatakan hokum thawaf wada’ adalah wajib bagi semua orang yang berhaji yang akan meninggalkan Makkah ndan berpindah dari tanah haram. Oleh karena itu maka penduduk Jeddah seperti yang lain dalam menjalankan perintah thawaf wada’
Wallahu A’lam.
Saudaramu
Prof Dr. Kholid Al Mosleh
24/11/1424 H