Apa hukum mendahulukan puasa tathawwu' atas qadha puasa?
ما حكم تقديم صيام التطوع على القضاء؟
Apa hukum mendahulukan puasa tathawwu' atas qadha puasa?
ما حكم تقديم صيام التطوع على القضاء؟
Menjawab
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:
Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:
Jumhurulama berpendapat bahwa puasa tathawwu' sebelum mengqadha puasa adalah boleh. Dengan demikian orang yang berpuasa tathawwu' sebelum mengqadha puasa Ramadhan tetap mendapatkan pahala. Qadha puasa dalam kondisi ini merupakan perkara yang lapang, karena dia dimulai dari bulan Ramadhan sampai Ramadhan yang akan datang. Jadi seseorang boleh mengqadha puasa yang dia tanggung dan bergegas mengqadha puasa.
Disini saya ingin mengingatkan saudara-saudara sekalian, bahwa orang yang memiliki kewa-jiban qadha puasa, maka lebih afdhal baginya untuk mengqadha puasa di sepuluh (hari pertama dari bulan Dzul Hijjah); dan itulah yang diperintahkan oleh Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu Anhu. Karena sesungguhnya dia pernah memerintahkan orang yang memiliki kewajiban qadha puasa agar segera mengqadhanya di sepuluh (hari pertama dari bulan Dzul Hijjah), karena itu termasuk di antara amalan yang paling dicintai untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Di dalam Ash-Shahih dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Allah Ta'ala berfirman, "Barang-siapa yang memusuhi wali-Ku, sungguh Aku umumkan peperangan kepadanya..." lalu Dia berfirman, "Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari perkara-perkara yang telah Aku wajibkan kepadanya..." Jadi, amalan yang paling afdhal untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala di sepuluh (hari pertama dari bulan Dzul Hijjah) adalah melaksanakan kewajiban; dan qadha puasa Ramadhan termasuk dari pelaksanaan kewajiban. Akan tetapi di tahun yang datang, yang paling utama adalah memulai dengan qadha puasa, apalagi di hari-hari tersebut lantaran agungnya pahala yang diperoleh dengan melaksanakan kewajiban di hari-hari itu. Jadi melaksanakan kewajiban di hari-hari tersebut lebih agung daripada melaksanakannya di hari-hari yang selainnya.
Pembawa acara: Permasalahan itu tidak diketahui oleh banyak orang, yaitu tentang keutamaan antara amalan-amalan dengan cara itu. Banyak orang mengira bahwa selama dia memiliki kewajiban qadha puasa, maka yang lebih utama adalah dia memulai dengan puasa nafilah agar dia dapat menggabungkan antara keduanya. Padahal yang lebih afdhal adalah dia meng-qadha puasa terlebih dahulu.
Syaikh: Itulah yang dipahami oleh Umar Radhiyallahu Anhu, dimana dia memerintahkan orang-orang agar mengqadha puasa di sepuluh hari pertama dari bulan Dzul Hijjah.
See more at: http://www.almosleh.com/ar/index-ar-show-16777.html#sthash.IibI0Y8A.dpuf