×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / اللباس والزينة / Hukum memakai topi

Views:6241
- Aa +

Apa hukum memakai topi dengan tidak meniatkannya tasyabuh dengan orang kafir, tapi hanya karena suka dan berhias dengannya?

حكم لبس القبعة (البرنيطة)

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganyan dan para sahabatnya.

Amma ba'du.

Setelah memohon taufik dari Allah, jawaban atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Jika topi ini tidak dipakai kecuali oleh orang kafir, maka tidak boleh memakainya karena ada unsur tasyabbuh dengan mereka yang sudah menjadi ijma' umat dan ulama dalam keharamannya. Hal ini sama, baik ada maksud tasyabbuh ataupun tidak. Karena tasyabbuh yang dilarang adalah menyamai dalam bentuk walaupun tidak bermaksud demikian.

Sedangkan apabila topi tersebut sudah dipakai orang Islam dan kafir, maka jika termasuk pakaian orang fasik dan bodoh maka tidak boleh memakainya juga. Karena seorang muslim dilarang menyerupai semua orang yang kondisinya kurang, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam yang diriwayatkan Bukhari Muslim :

"ليس لنا مثل السوء"

"Tidaklah pantas bagi kami (mempunyai) sifat yang buruk."

Dan selainnya dari dalil yang menunjukkan larangan tasyabbuh dengan orang yang kondisinya buruk.

Jika memang sudah dipakai kebanyakan orang muslim, dan bukan menjadi kekhususan orang bodoh dan fasik, maka diperbolehkan.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid al-Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus