×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / اللباس والزينة / Menyemir rambut dengan warna hitam

Views:2999
- Aa +

Syaikh yang kami hormati, Assalamu 'alaikum warahmatullah wa barakatuh. Saya ingin bertanya kepada anda, bolehkah saya menyemir rambut saya dengan warna hitam, mengingat bahwa saya adalah seorang pemuda yang baru berumur dua puluh tiga tahun?

صبغ الشعر بالسواد

Menjawab

Segala puji hanyalah milik Allah Tuhan semesta alam.

Aku bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan sahabat-sahabatnya.

Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba'du,

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat seputar menyemir rambut dengan warna hitam, sebagian ulama salaf menyatakan adanya keringanan dalam hal ini. Diantaranya adalah Sa'd bin Abi Waqash, Uqbah bin 'Amir, al-Hasan serta al-Husain radhiyallahu 'anhum. Demikian pula pendapat imam Az-Zuhri, al-Hasan dan Muhammad bin Sirrin. Ishaq bin Rahawaih juga menyatakan adanya keringanan dalam masalah ini bagi wanita yang ingin berhias di hadapan laki-laki.  Demikian pula pendapat Abu Yusuf teman Abu Hanifah.

Adapun sebagian tabi'in menyatakan tidak bolehnya menyemir dengan warna hitam. Diantara yang berpendapat demikian adalah 'Atha, Mujahid, Makhul, Asy-Sya'bi, dan Sa'id bin Jabir. Demikian pula pendapat sebagian besar ulama fiqih dari madzhab Malikiyah, Syafi'iyah, serta Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim ( 2102) dari jalan Abi Zubair dari Jabir radhiyallahu 'anhu berkata : "Diadatangkan kepadaku abu Quhafah di hari pembebasan kota Makkah, sedangkan rambutnya dan jenggotnya seperti pohon yang memutih. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa slaam bersabda :

((غَيِّروا هذا بشيء، واجتنبوا السواد)).

"Ubahlah ini dengan sesuatu, dan hindari memakai yang hitam"

Sebagian ulama berpendapat haramnya menyemir rambut dengan warna hitam, karena perintah (di dalam hadis) menyebabkan adanya kewajiban. Mereka berdalil dengan hadis riwayat Ahmad (2466), Abu Dawud (4212) dan Nasai (5075) dari jalan Abdul Karim, dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma , ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :

((يكون قوم في آخر الزمان يخضبون كحواصل الحمام، لا يريحون رائحة الجنة))

"Akan ada di akhir zaman suatu kaum yang menghitamkan rambut mereka seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan menciuam bau surga"

Perawi hadis-Abdul Karim-diperselisihkan siapakah dia?. ada yang mengatakan dia adalah al-Jazari, sebagaimana dalam naskah Kitab Sunan. Ibnu Jauzi mengatakan : (Ia adalah Ibnu Abu al-Mukhoriq, ia seorang perawi yang lemah dan hadisnya tidak diambil sebagai hujah). Ibnu Hajar mengatakan tentang keadaannya dalam Fathul Bari (6/499) : (Isnad hadis ini kuat, kecuali ada perselisihan pendapat dalam hukummarfu' (bersambungnya hadis kepada Rasulullah) atau hanya mauquf. Jika dikatakan hukumnya mauquf maka tidak bisa dikatakan bahwa penetapan hukum ini berdasarkan akal semata, maka hukumnya marfu').

Yang rajih menurut saya adalah pendapat jumhur yang mengatakan makruh. Ini berdasarkan hadis riwayat Muslim dari sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam :

((واجتنبوا السواد))،

"Dan tinggalkanlah warna hitam"

Para ulama menghukumi bahwa ini bukan perkataan Rasul dan hanya merupakan tambahan dalam hadis, karena Abu Khoisumah bertanya kepada Abu Zubair sebagaimana diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad (1423) : (Apakah Jabir berkata : "Tinggalkanlah warna hitam" ia menjawab : Tidak)

Oleh karena itu, berdasarkan pendapat yang menetapkan adanya tambahan (dalam hadis), maka tidak menyebabkan keharaman, tapi hanya makruh. Dan perintah ketika disampaikan dalam masalah adab, maka ia difahami hukumnya adalah sunah. Dengan demikian jumhur berpendapat bahwa ia makruh bukan haram.

Adapun hadis Ibnu Abbas telah disampaikan di depan, bahwa ada catatan dalam sanadnya. Sedangkan dari segi maknanya seandainya memang benar, ada pernyataan dari Ibnu Abu Ashim penulis kitab al-Khidhob : (Sesungguhnya dia tidak ada yang menunjukkan adanya hukum makruh memakai semir dengan warna hitam, tetapi ada pemberitahuan adanya suatu kaum dengan ciri fisik yang disebutkan, bukan bermaksud mencela sifat ini)

Wallahu A'lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid al-Mosleh

25/7/1427 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus