Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Apa yang engkau lakukan adalah haram. Dan jalan keluarnya engkau berhenti mengambil uang tanpa ijin saudarimu. Dan wajib bagimu mengembalikan semua yang engkau ambil dan meminta maaf padanya. Adapun cara pengembalian tidak boleh dalam bentuk hadiah darimu. Karena akan disangka hal itu mengandung kebaikan-kelihatannya. Sedangkan dalam kenyataannya ia adalah hak yang engkau kembalikan kepadanya. Dan tidak ada kelebihan apapun dalam mengumpulkan harta tersebut.
Dan bisa pula engkau kembalikan dengan mengatakan kepadanya : “Ini adalah hak milikmu dari saya” atau “Ini adalah hak yang telah lampau yang engkau telah melupakannya” dan yang semisal. Dan tidak wajib memberitahukannya tentang pencurian itu yang telah Allah tutupi perkaranya, sebagaimana telah Allah lembutkan hati kalian berdua.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh