×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Saya mengambil uang tanpa ijin

Views:1636
- Aa +

Saya ingin bertanya sebuah pertanyaan terkait permasalahan yang saya hadapi. Saya dan saudari saya bekerja untuk keluarga. Dan ayah kami sudah meninggal dunia. Kadang saudariku menanggung nafkah keluarga, dan kadang saya yang menanggung. Dan saya merasa kesulitan sampai kadang saya mengambil uang milik saudariku tanpa ia ketahui. Dan saya berjanji dalam diri saya, kalau seandainya saudariku menikah maka akan aku kumpulkan semua uang yang aku curi darinya dan memberikannya dalam bentuk hadiah.

أخذت مال من غير علم أختها

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Apa yang engkau lakukan adalah haram. Dan jalan keluarnya engkau berhenti mengambil uang tanpa ijin saudarimu. Dan wajib bagimu mengembalikan semua yang engkau ambil dan meminta maaf padanya. Adapun cara pengembalian tidak boleh dalam bentuk hadiah darimu. Karena akan disangka hal itu mengandung kebaikan-kelihatannya. Sedangkan dalam kenyataannya ia adalah hak yang engkau kembalikan kepadanya. Dan tidak ada kelebihan apapun dalam mengumpulkan harta tersebut.

Dan bisa pula engkau kembalikan dengan mengatakan kepadanya : “Ini adalah hak milikmu dari saya” atau “Ini adalah hak yang telah lampau yang engkau telah melupakannya” dan yang semisal. Dan tidak wajib memberitahukannya tentang pencurian itu yang telah Allah tutupi perkaranya, sebagaimana telah Allah lembutkan hati kalian berdua.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus