×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Hadiah undian

Views:1848
- Aa +

Syaikh yang kami hornati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Saya dan teman-teman bersepakat untuk saling memberikan hadiah yang satu sama lain tidak tahu bentuk dan nilainya. Kemudian kami mengumpulkan semua hadiah itu dan dibagi dengan cara undian. Setiap orang yang ikut tidak mengetahui apa yang akan ia dapat dan siapa yang mengambil hadiah darinya serta berapa yang ia ambil. Apakah cara seperti ini dibolehkan ? Semoga Allah memberikan kepada anda keberkahan.

الإهداء لمن تخرجه القرعة - من صور الهدايا المحرمة

Menjawab

Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga selalu terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Cara pembagian hadiah seperti ini termasuk dalam bentuk judi dan mengundi nasib yang diharamkan sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala :

{إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِالشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}

“Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” Q.S. Al Maidah : 90

Dan penjelasan dari itu adalah : Setiap peserta dalam pembagian hadiah sudah mengeluarkan sejumlah dana tertentu dan ia datang dengan suatu hadiah. Ia tidak mengetahui apa yang akan diambilnya sebagai pengganti apa yang ia serahkan. Bisa jadi harga hadiah yang ia ambil sama dengan hadiah yang ia berikan dan iaterima. Bisa juga harga hadiah yang dia ambil lebih tinggi sehingga dia beruntung. Bisa juga harga hadiah yang ia ambil lebih rendah dari pada yang ia berikan sehingga ia rugi. Sebagaimana bisa terjadi ia tidak menyukai hadiah yang ia terima tanpa melihat nilai harga barang atau orang yang memberikan. Atau dia tidak suka memberikannya seandainya ada kesempatan baginya memilih disebabkan karena penentuan penerima hadiah ditentukan secara acak.

Dan menurut saya cara muamalah sepeti ini diharamkan.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus