×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Mengusir ular

Views:2153
- Aa +

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Ada hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perintah mengusir ular sebanyak tiga kali sebelum boleh dibunuh. Bagaimana kalimat yang diucapkan ketika mengusir ular tersebut ? Semoga Allah memberikan kebaikan kapadamu

التحريج على الحيات

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Waalaikumussalaam warahmatullah wa barakatuh....

Jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Tidak ada kalimat khusus untuk melaksanakan perintah itu yang disebutkan dalam Sunah Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim (2236) dari hadis Abu Said Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu :

((إن لهذه البيوت عوامر، فإذا رأيتم منها شيئا فحرجوا عليها ثلاثا))

“Di dalam rumah-rumah itu ada jin penunggu, jika kalian bertemu dengannya maka peintahkan ia untuk keluar sebanyak tiga kali”

Dalam riwayat lain disebutkan (فآذنوه) ‘ijinkanlah’ dan ‘ii-dzan’ berarti ‘al i’laam’ yaitu memberi tahu.

Dan hadis yang diriwayatkan Abu Dawud (5260) dari jalan Abdurrahman bin Abu Laila dari ayahnya bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ular-ular yang ada di dalam rumah-rumah, maka beliau bersabda :

 ((إذا رأيتم منهن شيئا في مساكنكم فقولوا: أنشدكن العهد الذي أخذ عليكن نوح، أنشدكن العهد الذي أخذ عليكن سليمان، أن لا تؤذونا، فإن عدن فاقتلوهن))

“Jika kalian melihat ular-ular itu di rumah-rumah kalian, maka katakanlah : Aku meminta kalian memenuhi janji yang kalian sepakati dengan Nabi Nuh, Aku meminta kalian memenuhi janji yang kalian sepakati dengan Nabi Sulaiman, (yaitu) agar kalian tidak menyakiti kami. Jika mereka kembali, maka bunuhlah mereka.”

Ini Adalah hadis dhaif menurut para ulama disebabkan karena termasuk hadis mursal. Dan kelemahannya pada perawi hadis Muhammad bin Abu Laila. Tetapi jika kalimat (yang ada dalam hadis) diucapkan seseorang, maka tidak mengapa dikarenakan ada unsur yang memenuhi makna hadis.

Oleh karena itu dibolehkan mengusir ulang dengan berbagai macam susunan kata yang tepat. Dan ada riwayat dari Imam Malik tentang lafadz ketika mengusir ular :

 (أُحَرِّجُ عليك الله واليوم الآخر ألا تبدو لنا ولا تؤذينا)

“Saya usir kamu demi Allah dan hari akhir, agar kalian tidak menampakkan diri dan menyakiti kami.”

Dan kemungkinan, susunan kata ini diambil dari hadis Abu Said Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

27/1/1429 H


Topik sebelumnya
Next

×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus