Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apa hukum mencegah kehamilan?
حكم منع الحمل
Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apa hukum mencegah kehamilan?
حكم منع الحمل
Menjawab
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Amma ba’du.
Yang menjadi pendapat jumhur ulama,bahwasanya mencegah kehamilan secara terus menerus tidak diperbolehkan dengan cara apa saja dari sarana yang bisa mencegahnya. Adapun mencegah dalam waktu tertentu atau karena kebutuhan maka tidak mengapa.
Saudaramu.
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh
7/6/1426 H