×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Mencukur rambut bayi perempuan

Views:2257
- Aa +

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apakah disyariatkan mencukur rambut bayi perempuan ketika lahir sebagaimana juga bayi laki-laki?

حلق شعر الأنثى عند ولادتها

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Waalaikumussalaam warahmatullah wabarakatuh.

Amma ba’du.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa mencukur rambut bayi perempuan termasuk sunah sebagaimana juga untuk bayi laki-laki, berdasarkan hadis riwayat Imam Malik di dalam Muwatha secara mursal dari Jafar bin Muhammad, dari ayahnya bahwasanya ia berkata :

(وزنت فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم شعر حسن وحسين وزينب وأم كلثوم، فتصدقت بزنة ذلك فضة)،

“Fatimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Ummu Kulstum, kemudian ia bersedekah dengan perak seberat (rambut yang dipotong).”

Dan dalil lain adalah menyesuaikan hukum bayi perempuan dengan laki-laki dalam alasan penghilangan rambut ini, yaitu menghilangkan kotoran. Dalam Shahih Bukhari dari Salman bin Amir Ad-Dhobi Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((مع الغلام عقيقة، فأهريقوا عنه دما، وأميطوا عنه الأذى))

“Ada kewajiban yang menyertai lahirnya anak adalah akikah, tumpahkan darinya darah (sembelihan), dan bersihkan darinya kotoran (rambut)”. Dan yang masuk dalam menghilangkan kotoran adalah memotong rambut anak yang baru lahir sebagaimana disebutkan akan hal itu oleh sekelompok ulama.

Sedangkan para ulama Hanabilah berpendapat bahwa memotong rambut bayi perempuan tidak disyariatkan. Berdasarkan keumuman hadis yang melarang yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((ليس على النساء حلق، إنما على النساء التقصير))

“Tidak berlaku mencukur rambut bagi wanita, wanita hanya diperintahkan untuk memendekkan”.

Dan dalil lain adalah : Hadis-hadis yang berisi perintah memotong adalah untuk bayi laki-laki, maka larangan memotong tetap berlaku umum bagi semua wanita.

Dan yang nampak bagi saya bahwasanya memotong rambut bayi perempuan adalah dibolehkan, jika ada maslahat di dalamnya. Dan ini juga mengikuti pendapat pertama yang menganggap disyariatkannya memotong. Sedangkan hadis yang menjadi dalil para ulama yang melarang adalah hadis dhaif. Dan jika memang ada yang menganggap kesahihan hadis tersebut, mungkin bisa dikhususkan dengan pendapat yang menganggap disyariatkannya.

Wallahu A’lam.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

26/11/1428 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus