×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Membunuh semut

Views:1915
- Aa +

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Ada hadis Nabi Shallallahu ‘alai wa sallam, shahih yang melarang membunuh semut. Tetapi apakah seseorang berdosa ketika mendapati banyak semut di dapurnya kemudian memasang obat khusus untuk membasminya ?

قتل النمل لدفع أذاه

Menjawab

Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga selalu terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para seluruh sahabatnya.

Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba’du.

Abu Dawud (5267) meriwayatkan hadis dari jalan Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma :

((أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب: النملة والنحلة والهدهد والصُّرَد))

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat binatang : semut, lebah, burung Hud-hud dan burung Surod”

Dalil dilarangnya membunuh binatang-binatang ini;karena ada larangan di dalamnya. Dan tidak ada kebutuhan dalam membunuhnya.

Tetapi, jika memang mengganggu, maka boleh membunuhnya ketika gangguan itu hilang dengan itu.

Ini berdasar hadis Bujhari (3319) dan Muslim (2241) dari jalan Abu Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((نزل نبي من الأنبياء تحت شجرة، فلدغته نملة، فأمر بجهازه فأخرج من تحتها، ثم أمر ببيتها فأحرق بالنار، فأوحى الله إليه: فهلا نملة واحدة؟!))،

“Seorang Nabi dari para Nabi berhenti di bawah sebuah pohon, kemudian ia disengat semut. Maka ia suruh tentaranya untuk mengeluarkan apa yang di bawah pohon. Kemudian ia suruh mengeluarkan rumahnya dan ia bakar dengan api. Kemudian Allah mewahyukan kepadanya : “Apa pantas karena satu semut saja?”

Hadis ini menunjukkan dibolehkannyamembunuh semut yang memang menyakiti. Adapun lebih dari itu maka dilarang.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

3/8/1427H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus