×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Memakai Rantai Perak

Views:2024
- Aa +

Apakah memakai rantai dari perak haram dalam syariat?

لبس السلاسل الفضة حرام شرعا

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Tidak boleh bagi laki-laki memakai perak selain cincin menurut pendapat jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah. Karena keringanan hanya untuk cincin. Dan sebagian ulama seperti Dhahiriyah membolehkan memakai perak untuk laki-laki selain cincin ketika tidak dilakukan untuk menyerupai para wanita. Karena tidak ada lafadz yang secara jelas melarang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa al-Mishriyah al-Kubro menyatakan : (Dan memakai perak dibolehkan selama masih dalam keumuman lafadz yang menunjukkan keharamannya; dan tidak ada yang mengharamkan darinya kecuali ada dalil syar’i yang mengharamkannya)

Dan yang saudaratanyakan tentang pemakaian rantai perak tidak diperbolehkan menurut saya sesuai dengan dua pendapat yang ada. Karena memakai rantai perak termasuk pakaian wanita bukan laki-laki di negara muslim. Dan tidak boleh menyerupai wanita. Dan ada hadis yang melarang tentang itu, bahkan melaknat orang yang melakukannya dalam Bukhari (5885) dari jalan Syu’bah dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma , ia berkata :

((لعن رسول الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال))

 “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”

Wallahu A’lam

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus