×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Kebiasaan onani kemudian taubat

Views:9530
- Aa +

Seseorang sering sekali melakukan onani sampai tidak diketahui berapa kali. Dan dia tidak mengetahui hukumnya. Kemudian ia belajar dan bertaubat. Apa yang harus dia perbuat?

مارس العادة السرية ثم تاب

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Allah mengutus para Rasul sebagai pemberi gambar gembira dan peringatan. Dan dijadikan pengutusannya sebagai hujjah bagi umat manusia. Allah berfirman :

﴿وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا﴾

“tetapi Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul.

Q.S. Al Isra.: 15.

Setiap pertintah ibadah dan syariat diberlakukan setelah seseorang mengetahui ilmunya. Sebelum ada pengetahuan, maka ia tidak dibebani perintah dan larangan. Artinya tidakadakewajiban dan tidak ada yang diharamkan bagi seseorang atas sesuatu yang ia belum mengetahui hukumnya. Ilmu adalah tolak ukur diberlakukannya perintah dan larangan.

Adapun orang yang tidak tahu hukumnya sebagaimana kondisi saudara kita yang bertanya, ia dulu tidak tahu hukum mandi wajib karena onani, sedangkan ia tidak mandi, maka ini tidak mempengaruhi kesahihan shalatnya dan ibadahnya yang lain. Karena dia tidak tahu. Kemudian shalatnya sah. Dan tidak ada dosa baginya karena shalatnya tanpa mandi terlebih dahulu. Tetapi sebaiknya ia belajar sebagian besar yang harus diketahui seorang muslim dalam menjaga keistiqomahan agamanya. Dan mempelajari apa yang akan dibawa menuju Allah Jalla wa ‘Alaa.

Ilmu ada dua kifa-iy dan ‘ainy.  Yaitu ilmu yang wajib bagi setiap orang untuk mengetahuinya. Dan ilmu yang sudah cukup jika ada yang sudah mempelajarinya dan ada yang sudah bisa melaksanakan jenis ini.

Dan kaidah dalam ilmu yang wajib ‘ain yaitu : Setiap ilmu yang harus diketahui semua  orang. Ia adalah ilmu yang ditegakkan dengannya agamanya dalam bersuci di dalam shalatnya. Dan sebelumnya adalah ilmu yang terkait dengan apa yang harus terwujud dari hak ibadah kepada Allah dalam iman kepadaNya dan ikhlas beribadah untuknya Jalla wa ‘Alla. Dan kadar ini adalah yang wajib dipelajari setiap orang, tidak boleh salah di dalamnya, karena jika ia salah, maka telah melakukan kesalahan ketika berjalan menuju Allah Jalla wa ‘Alaa dan melaksanakan apa yang wajib atasnya.

Dan kesimpuannya : Jika memang dulu ia belum mengetahuinya, maka tidak ada dosa baginya.

Saya memohon kepada Allah semoga Ia mengampuni kita dan mengampuninya.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus