×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Bermuamalah dengan lawan jenis

Views:3048
- Aa +

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Seorang pria berasal dari Belanda mencoba melakukan transgender ke jenis kelamin perempuan dengan menghilangkan organ reproduksi dan mengkonsumsi hormon yang menjaganya agar tetap dalam keadaan seperti perempuan. Hatinya tertambat pada agama Islam dan mempelajarinya sampai Allah menghendakinya hidayah sehingga ia masuk Islam. Tetapi para lelaki menolak untuk sholat bersamanya dan juga tidak boleh bersama para wanita. Dan ia memang lebih condong kepada perempuan dari pada laki-laki. Sekarang kami menghadapi kesulitan dalam menetukan di mana posisinya dalam shalat. Dan kami mohon kepada anda memberikan bimbingan dan fatwa dalam waktu dekat. Semoga Allah memberikan balasan kepadamu kebaikan dan keberkahan.

معاملة من غير جنسه

Menjawab

Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga selalu terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para seluruh sahabatnya.

Wa'alaikumussalaam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba’du.

Wajib bagi kalian berlemah lembut ketika berhubungan dengan orang yang memiliki kondisi yang disebutkan. Berbuat baik kepadanya dan memotivasi dirinya agar selalu mencintai Islam.

Adapun berkaitan dengan jenis kelaminnya maka ia adalah seorang laki-laki ketika memang aslinya laki-laki walaupun ada operasi pengangkatan organ reproduksi laki-laki darinya. Sebagaimana wajib menasehatinya agar berhenti menggunakan hormon tersebut. Dijelaskan kepadanya agar bersungguh-sungguh mengembalikan sifat kelaki-lakiannya yang asli. Dan wajib bagi kalian membantunya dan bersabar menghadapinya.

Adapun permasalahan tidak adanya respon positif di kalangan laki-laki, jika karena ditakutkan adanya fitnah dikarenakan orang ini, maka dibatasi pergaulan yang bisa menjurus kepada fitnah. Sebagaimana disebutkan para fuqoha dalam permasalahan jabat tangan dengan pemuda yang belum keluar kumis dan yang semisalnya. Dan tidak boleh kalian melarangnya dari menghadiri sholat jamaah dan Jumat bersama laki-laki. Tapi tetap menjaga kelembutan dan berbuat baik dengan meninggalkan semua yang bisa menyebabkan fitnah baik dalam pakaian, gerakan dan perbuatan. 

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

9/11/1428 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus