×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Salam sebelum masuk rumah yang tidak berpenghuni

Views:4773
- Aa +

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Jika seseorang memasuki rumah yang tidak berpenghuni, apakah disyariatkan baginya mengucapkan salam untuk dirinya?

هل يسلم الإنسان على نفسه إذا دخل بيتا ليس فيه أحد؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga selalu terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para seluruh sahabatnya.

Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba’du.

Diriwayatkan sebagian ulama terdahulu bahwasanya mereka mengatakan : “Jika seseorang memasuki sebuah rumah yang tidak berpenghuni, maka ucapkanlah :

)السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين(

“Semoga keselamatan untuk kita dan hamba-hamba Allah yang saleh”

Berdasarkan firman Allah :

)فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتاً فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً (

“Apabila kamu memasuki rumah-rumah hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam ) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah” Q.S. An Nur : 61.

Ini berasal dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhum, Mujahid, Atho dan Zuhri.

Sebagian ulama memaknai ayat : Maka berikan salam di antara kalian. Untuk itu, tidak ada dalil yang menunjukkan disyariatkan salam ketika masuk rumah kosong; karena ia tidak mendapati orang yang diberikan salam. Pendapat ini berasal dari Abu Bakar Ibnul Arabi yang merupakan salah satu ulama Malikiyah. Dan pendapat ini lebih dekat.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

29/11/1428 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus