×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Mengenai Hukum Azan Dalam Bentuk Rekaman

Views:2886

Pertanyaan

Syaikh yang mulia, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Apa hukum memperdengarkan adzan melalui kaset rekaman dan tidak menggunakan muadzdzin? Apakah disyariatkan menjawabnya? Bagaimana hukum memperdengarkannya di berbagai Rumah Sakit dan lembaga-lembaga pemerintahan untuk memberitahu masuknya waktu shalat, tanpa meninggalkan adzan yang dikumandangkan oleh para muadzdzin di masjid-masjid?

من أحكام الأذان المسجل

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, dan aku bershalawat dan memberi salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Amma ba’du:
Rekaman suara pada hakikatnya adalah bentuk suara dari orang yang memiliki suara tersebut di waktu yang telah berlalu, berdasarkan kenyataan ini maka rekaman suara bukan seperti suara yang dikeluarkan pada waktu yang sedang berlangsung. Tidak dari aspek maksud dan niat, begitu pula dari aspek yang sedang terjadi dan hakikatnya.
Berdasarkan uraian terhadap masalah ini, jelas sudah bahwa mencukupkan adzan dengan memperdengarkannya melalui rekaman suara tidaklah cukup, karena keterbatasan tidak adanya niat yang itu merupakan pondasi sebuah amal. Sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadits Umar Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya amal tergantung pada niatnya.“
Juga disebabkan melalui alat rekaman itu, tidak adanya kesibukan para hamba untuk melakukan sesuatu yang dituntut dari mereka, berupa dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati mereka. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila telah masuk waktu shalat hendaknya salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari no. 819, dan Muslim no. 674, dari Malik bin Al-Huwairits Radhiyallahu ‘Anhu).
Berdasarkan hal ini, maka seluruh hukum yang terkait dengan seruan adzan berupa menjawab adzan, memenuhi seruan itu, mendatanginya dan lain sebagainya tidak bisa dilakukan melalui adzan rekaman ini, dan tidak masuk kategori yang disebutkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabdanya, “Apabila kalian mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah seperti ucapan muadzin.” (HR. Bukhari no. 611, dan Muslim no. 383, dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu).
Dengan demikian, menjawab adzan disyariatkan pada adzan yang disyariatkan (langsung), akan tetapi apabila ada orang yang menjawab azan rekaman maka ia mendapatkan pahala karena dzikir kepada Allah Ta’ala, bukan mendapatkan pahala menjawab adzan rekaman tersebut.
Adapun menggunakan rekaman suara para muadzin sebagai pengingat tanpa meninggalkan adzan yang disyariatkan, seperti rekaman yang terdapat di beberapa yayasan dan lembaga, maka ini tidak mengapa, karena hanya sekedar untuk mengingatkan, Wallahu a’lam.

Saudara kalian.
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih
27/4/1428 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus