×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Pengajian Sebelum Khutbah Jumat

Views:1845

Pertanyaan

Syaikh yang saya hormati, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ada satu hal baru di masjid tempat kami shalat, Sang Imam mengadakan kajian panjang sebelum adzan jumat. Kemudian setelah dikumandangkan adzan, sang imam memulai khutbah jumat pertama dan mencukupkan diri dengan durasi waktu tidak lebih dari empat atau lima menit, setelah itu dilanjutkan khutbah kedua dengan durasi waktu tiga atau empat menit saja. Sang Imam berargumen bahwa khutbah jumat tidak boleh lebih lama dari shalat jumat.

خطبة الجمعة والدرس قبلها

Menjawab

Syaikh yang saya hormati, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Adasatu hal baru di masjid tempat kami shalat,Sang Imam mengadakan kajian panjang sebelum adzan jumat. Kemudian setelah dikumandangkan adzan,sang imam memulai khutbah jumat pertamadan mencukupkan diri dengan durasi waktu tidak lebih dari empatatau limamenit, setelah itu dilanjutkan khutbah kedua dengan durasi waktu tigaatau empatmenit saja. Sang Imam berargumen bahwa khutbah jumat tidak boleh lebih lama dari shalat jumat.

Kami mengharapkan penjelasan dari Anda, apakah boleh seperti ini? Apabila tidak boleh maka apa yang harus kami lakukan? Apakah kami harus mengajaknya diskusi atau meninggalkan masjid ini dan mencari masjid lain yang dekat?

Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah Rabbsemesta alam, dan aku bershalawat dan memberi salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya. Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Amma ba’du:

Argumen Imam tidak benar, barangkali sang Imam keliru memahami sabda Nabi Shallallahu Alaihi waSallamyang diriwayatkan Imam Muslim (no. 869) dari hadits Ammar Radhiyallahu Anhubahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya panjang shalatnya seseorang dan ringkas khutbahnya adalah tanda dia faham agama. Maka panjangkanlah shalat dan ringkaslah khutbah.

Hadits ini tidak menunjukkan argumen tadi, namun hadits ini memberikan anjuran untuk meringkas khutbah dan memperpanjang shalat. Sedangkan konsep meringkas yang disyariatkan adalah meringkas yang tidak mengesampingkan maksud dan inti sebuah khutbah,berupa penjelasan dan peringatan.

Adapun kegiatan belajar sebelum khutbah, maka aku khawatir ini menjadi seperti khutbah ketiga, di mana hal itu tidak pernah dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi waSallamdan juga para sahabat beliau yang mulia. Seperti halnya dikhawatirkan perkara ini masuk dalam larangan membentuk halaqoh sebelum shalat. Larangan kegiatan tersebut tegas disampaikan dalam riwayat Imam Abu Dawud (no. 1079) dan Imam An-Nasa’i (no. 704) dari hadis ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya,Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi waSallam melarang membentuk halaqoh pada hari jumat sebelum shalat.Para ulama menyebutkan alasan larangan ini adalah bahwa perkumpulan untuk membahas suatu ilmu atau sebuah perkara akan menyibukkan dari shalat dan persiapan shalat.

Aku nasehatkan kepada kalian untuk bersemangat menasehati sang Imam dan menjelaskan kedudukan yang benar dalam masalah tersebut, Wallahu A’lam.

 

Saudara kalian

Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih

20/9/1427 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus