×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Wanita Yang Melambatkan Shalat Zhuhurnya

Views:1786

Pertanyaan

Syaikh yang saya hormati, Assalamu ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Apa hukumnya wanita yang setiap hari melambatkan shalat Zhuhur hingga jam 2.30 siang tanpa udzur?

تأخير المرأة لصلاة الظهر

Menjawab

Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Tidak ada masalah dalam mengakhirkan shalat selama masih berada dalam waktunya. Waktu Zhuhur dimulai ketika matahari telah tergelincir hingga bayangan benda sepanjang aslinya, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits.

Waktu Zhuhur habis dengan masuknya waktu shalat Ashar, sehingga antara waktu Zhuhur dan Ashar tidak ada jeda waktu. Maka dari itu bila waktu Zhuhur telah habis, datanglah waktu Ashar. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”(QS. Al Isra’: 78)

Shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ tidak memiliki jeda waktu diantaranya. Maka dengan berakhirnya waktu shalat yang pertama, dimulailah waktu shalat berikutnya. Kecuali shalat subuh, karena ia terpisah dengan waktu shalat yang lain. Oleh sebab itu Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78).

Karena shalat subuh waktunya terpisah baik di awal waktu ataupun di akhir. Wallahu a’lam.

Saudara kalian,

Prof. Dr. Khalid Al-Muslih

5/3/1434 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus