×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Menjawab Adzan yang Disiarkan Radio atau Televisi

Views:1750

Pertanyaan

Bolehkah menjawab adzan yang disiarkan langsung dari televisi, misalnya siaran langsung dari Mekkah atau Madinah?

ترديد الأذان خلف المذياع أو التلفاز

Menjawab

Alhamdulillah, Shalawat, Salam dan keberkahan semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Jawaban dari pertanyaan anda adalah sebagai berikut:

Jika adzan yang dikumandangkan adalah adzan panggilan shalat yang disiarkan secara langsung, maka kita disyariatkan untuk menjawabnya karena keumuman dalil yang ada dalam Shahih Bukhari (no. 611) dan Muslim (no.383), dari Atha’ bin Yazid Al-Laitsi dari Abu Said Al Khudri Radhiyallahu ‘Anhu: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda: “Jika kamu mendengar adzan, maka jawablah sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin.”

Namun, jika adzan yang Anda dengar bukan adzan panggilan shalat, misalkan anda mendengar adzan Mekkah sedangkan Anda sedang berada di Kuwait, maka menjawab adzan dalam kondisi semacam ini tidaklah mengapa. Namun hal ini tidak termasuk dalam sabda Nabi, “Jika kamu mendengar adzan...” Karena adzan ini bukanlah panggilan shalat untuk penduduk Kuwait, karena waktu shalat mereka lebih dahulu daripada Mekkah. Demikian yang saya pahami, Wallahu a’lam bis shawab.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus