×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Hukum Mengganti Pembalut setelah berwudhu Bagi Orang Yang Sering Mengeluarkan Rembesan Air Kencing

Views:1382

Pertanyaan

Syaikh yang terhormat, Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh, apakah orang yang sering mengeluarkan rembesan air kencing diharuskan mengganti pembalut setiap kali melakukan wudhu?

حكم تبديل اللفافة لمن به سلس عن الوضوء

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam,Shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya.

Wa'alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuhu,Amma ba'du.

            Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,jawaban atas pertanyaan Anda adalah:

Dalam hal ini para Ulama berbeda menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: tidak perlu mengganti pembalut di setiap kali wudhu. Ini adalah madzhab Hambalidan yang nampak jelas dari pendapat Hanafiyah dan Al-Malikiyyah. (Syarh Al-‘Umdah, hal. 492).

Pendapat kedua: diharuskan mengganti pembalut di setiap wudhu. Ini adalah pendapat Syafi’iyah.

Yang kuat adalah pendapat pertama. Orang yang terkena hadats yang melekat terus-menerus, seperti keluarnya rembesan air kencing yang terus menerus ataupun yang lainnya, tidak harus mengganti pembalut di setiap kali wudhu. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan hal tersebut kepada wanita yang tertimpa darah istihadhah(darah penyakit). Hal itu juga bisa mendatangkan kesulitan dan kesukaran.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Itulah pendapat yang lebih kuat, karena mencuci pembalut di setiap waktu, lalu mengeringkannya, atau menggantinya dengan pembalut yang suci, mengandung kesulitan yang berat. Berbeda dengan wudhu, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika memerintahkan untuk berwudhu di setiap shalat, beliau tidak menyebutkan harus mencuci darah dan penutup kemaluan.”(Lihat:Fath Al-Qadir (1/185), Adz-Dzakhirah (1/29), dan Hasyiyah Ad-Dasuqi (1/184). Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Saudara kalian,

Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih

                                                 16/12/1424 H                         

 


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus