×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Apakah Wudhunya Seorang Wanita Itu Batal, Ketika Dia Memandikan Anaknya Yang Masik Kecil?

Views:1562

Pertanyaan

Apakah wudhunya seorang wanita itu batal, ketika dia memandikan anaknya yang masih kecil?

هل ينتقض وضوء المرأة عند غسل طفلها؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat, salam dan keberkahan semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,jawaban atas pertanyaan Anda, kami katakan:

Hal ini tidak berpengaruh apapun terhadapthaharah. Thaharahtetap ada dan tidak batal karena memegang anak kecil. Keadaan wanita tersebut yang harus memegang sesuatu yang najis pada saat memandikannya, tidaklah membatalkan wudhu. Begitu pula, wudhu itu tidak batal karena dia memegang aurat anaknya. Jika ini dapat membatalkan wudhu, niscaya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallamtelah menjelaskannya.

Dan apa yang datang dalam sebuah hadits, dimana Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka dia wajib wudhu”, (Sunan AbuDawudno.181, Musnad Ahmadno.7076, Shahih Ibnu Hibbanno.1116, Al-Mustadrakno.474, Al-Mu’jam Al-Kabirno.3831).Maka ini terjadi jika saat memegang atau menyentuhnya disertai dengan syahwat. Dan wudhu yang harus dilakukan juga hanya sebatas anjuran, menurut pendapat terkuat dari dua perkataan para Ulama.

Telah datang penjelasan tentang masalah ini, dalam hadits Thalq bin AliRadhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallamketika ditanya tentang seorang laki-laki yang memegang kemaluannya, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya itu adalah bagian dari anggota tubuhmu.” (Musnad Ahmad 4/22,no. 16329;Shahih Ibnu Hibban no. 1120;Sunan An-Nasa’ino.165, dan dishahihkan oleh Al-Albani).

Maksudnya adalah,ketika seseorang memegang auratnya atau aurat orang lain sesuai dengan keadaan ini, bahwa itu adalah bagian dari anggota tubuh, tidak ada unsur syahwat dan juga tidak berdasarkan makna yang dimaksud (seperti yang ditanyakan, yaitu wanita yang memegang anak laki-laki atau anak perempuannya pada saat memandikannya), maka tidak ada unsur syahwat yang terjadi, sehingga ini tidak membatalkan wudhu dan dia juga tidak dianjurkan untuk wudhu kembali.

Begitu juga pertanyaan,apakah memegang sesuatu yang najis itu membatalkan wudhu?maka jawabannya adalah tidak. Atau jika pertanyaannya adalah apakah memegang aurat itu dapat membatalkan wudhu ataukah tidak?maka jawabannya adalah itu tidak membatalkan wudhu.

 


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus