×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Sedikit Najis Dalam Bersuci

Views:1425

Pertanyaan

Apakah sedikit najis dalam bersuci itu ditolerir? Apakah batasan untuk sedikitnya najis itu?

يسير النجاسة في الطهارة

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat, salam dan keberkahan semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala, jawaban atas pertanyaan Anda, kami katakan:

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa semua najis yang sedikit jumlahnya itu ditoleransi. Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan hal itu dalam banyak tempat dan beliau menguatkannya. Pendapat ini dijadikan sebagai patokan di masa dahulu maupun sekarang. Bisa saja engkau mengatakan: “Menjaga diri dari sesuatu yang najis itu adalah sesuatu yang sulit dan susah di masa lalu, berbeda dengan zaman sekarang ini”.

Akan tetapi masalah menjaga diri dan kondisi yang memungkinkan untuk menghindar itu berbeda-beda sesuai keadaan manusia. Seperti orang yang sakit yang tidak memungkinkan untuk banyak bergerak. Keadaannya berbeda dengan keadaan orang yang sehat. Maksudnya, hukum yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Rahimahullahdan yang dinukilkan serta dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah itu berlaku di masa lalu atau masa kini.

Akan tetapi masalah ini pada dasarnya merupakan masalah yang diperselisihkan. Mayoritas Ulama berpendapat bahwa najis itu tidak ditoleransi sama sekali, baik sedikit atau banyak, kecuali dalam hal-hal yang dikhususkan dan terbatas seperti dijelaskan para Ulama. Jika selain itu, maka tidak ada toleransi sama sekali.

Yang benar adalah apa yang disebutkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah dan itulah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa najis yang sedikit itu ditoleransi.

Adapun batasan najis yang dimaksudkan adalah jika najis itu hanya sedikit. Dan ukuran yang dipakai adalah kebiasan manusia. Tidak ada ukuran pasti untuk menentukan apakah ini sedikit ataukah banyak. Akan tetapi standart dalam hal ini adalah apa yang biasa dilakukan oleh manusia. Inilah standart untuk setiap hal yang tidak ditentukan secara pasti dalam syariat. Seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh kami dalam baik syair beliau:

Setiap yang datang dan belum ditentukan oleh syariat,

Seperti bagian, maka tentukanlah denganadat kebiasaan

Standart dalam masalah ini adalah batasan yang ditentukan oleh kebiasaan. Sesuatu yang dianggap sedikit oleh masyarakat, maka itu ditoleransi. Akan tetapi jika seseorang mampu untuk menghindar, maka tidak diragukan lagi jika itulah yang lebih baik. Dia menghindar dari najis, baik yang sedikit atau yang banyak, selama hal itu tidak menimbulkan rasa was-was.

 


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus