Apakah hukum wudhu bagi orang yang memiliki hadats permanen?
ما حكم وضوء من حدثه دائم؟
Pertanyaan
Apakah hukum wudhu bagi orang yang memiliki hadats permanen?
ما حكم وضوء من حدثه دائم؟
Menjawab
Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam.Shalawat,salamdan keberkahansemoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du.
Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,jawaban atas pertanyaan Anda adalah:
Orang yang memiliki hadats permanen yang bisa membatalkan wudhu secara permanen pula, baik kentut, air kencing,atau beragam hal lain yang keluar dan bisa membatalkan wudhu, maka tidak ada konsekuensi apapun dari hal-hal yang keluar ini. Maksudnya, jika dia wudhu untuk shalat, meskipun ada sesuatu yang keluar, maka wudhunya tidak batal. Ini adalah pendapat yang benar dari dua pendapat para Ulama.
Dia juga tidak perlu untuk mengulangi wudhunya di setiap kali shalat. Akan tetapi, dianjurkan untuk memperbaiki wudhu di setiap kali masuk waktu shalat. Inipun hanya merupakan anjuran saja.
Namun, jika yang keluar adalah air kencing atau yang sejenisnya, maka sudah selayaknya bagi pemilik hadats tersebut untuk meletakkan sesuatu di tempat keluarnya cairan, sehingga tidak sampai menyebar. Agar anggota badan dan pakaian tidak ikut terkena. Akan tetapi hal ini tidak berpengaruh atas keabsahan shalat.
Jika ada seorang wanita (yang mengalami hal ini)telah berwudhu, maka dia diperbolehkan untuk melaksanakan shalat sekehendaknya. Membaca Al-Qur’an sesuai dengan yang dia mau, dan tidak ada masalah dalam hal itu.
Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam.Shalawat,salamdan keberkahansemoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du.
Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,jawaban atas pertanyaan Anda adalah:
Orang yang memiliki hadats permanen yang bisa membatalkan wudhu secara permanen pula, baik kentut, air kencing,atau beragam hal lain yang keluar dan bisa membatalkan wudhu, maka tidak ada konsekuensi apapun dari hal-hal yang keluar ini. Maksudnya, jika dia wudhu untuk shalat, meskipun ada sesuatu yang keluar, maka wudhunya tidak batal. Ini adalah pendapat yang benar dari dua pendapat para Ulama.
Dia juga tidak perlu untuk mengulangi wudhunya di setiap kali shalat. Akan tetapi, dianjurkan untuk memperbaiki wudhu di setiap kali masuk waktu shalat. Inipun hanya merupakan anjuran saja.
Namun, jika yang keluar adalah air kencing atau yang sejenisnya, maka sudah selayaknya bagi pemilik hadats tersebut untuk meletakkan sesuatu di tempat keluarnya cairan, sehingga tidak sampai menyebar. Agar anggota badan dan pakaian tidak ikut terkena. Akan tetapi hal ini tidak berpengaruh atas keabsahan shalat.
Jika ada seorang wanita (yang mengalami hal ini)telah berwudhu, maka dia diperbolehkan untuk melaksanakan shalat sekehendaknya. Membaca Al-Qur’an sesuai dengan yang dia mau, dan tidak ada masalah dalam hal itu.