Apakah hukum wudhu disertai dengan adanya warna seperti cat, pada bagian anggota wudhu? Apakah orang yang mengetahui hal itu setelah shalat, diharuskan untuk mengulangi shalatnya?
الوضوء مع وجود بعض الصبغة و البويا
Pertanyaan
Apakah hukum wudhu disertai dengan adanya warna seperti cat, pada bagian anggota wudhu? Apakah orang yang mengetahui hal itu setelah shalat, diharuskan untuk mengulangi shalatnya?
الوضوء مع وجود بعض الصبغة و البويا
Menjawab
Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam.Shalawat,salamdan keberkahansemoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du.
Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,jawaban atas pertanyaan Anda adalah:
Yang wajib dia lakukan adalah mengulang shalat jika cat itu berada di bagian anggota tubuh dan menghalangi sampainya airwudhu. Yang demikian itu karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika melihat seorang laki-laki dan di kakinya ada bagian seukuran kuku yang belum terkena air, maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Kembalilah dan baguskanlah wudhumu”. Dan dalam riwayat Tirmidzi: “Kembalilah, sempurnakanlah wudhumu dan ulangilah shalatmu”. Dia wajib mengulang wudhu dan mengulangi shalatnya.
Dan para makmum yang shalat bersama orang tersebut, tidak mendapatkan konsekuensi apapun. Shalat yang mereka lakukan tetap sah.
Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam.Shalawat,salamdan keberkahansemoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du.
Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,jawaban atas pertanyaan Anda adalah:
Yang wajib dia lakukan adalah mengulang shalat jika cat itu berada di bagian anggota tubuh dan menghalangi sampainya airwudhu. Yang demikian itu karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika melihat seorang laki-laki dan di kakinya ada bagian seukuran kuku yang belum terkena air, maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Kembalilah dan baguskanlah wudhumu”. Dan dalam riwayat Tirmidzi: “Kembalilah, sempurnakanlah wudhumu dan ulangilah shalatmu”. Dia wajib mengulang wudhu dan mengulangi shalatnya.
Dan para makmum yang shalat bersama orang tersebut, tidak mendapatkan konsekuensi apapun. Shalat yang mereka lakukan tetap sah.