×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / TentangShalatHajat

Views:2840

Pertanyaan

Syaikh yang terhormat, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, apakah ada yang disebut dengan Shalat Hajat? Apa dalilnya? Bagaimana melaksanakannya? Dan berapa jumlah raka’atnya?
صلاة الحاجة

Menjawab

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, aku bershalawat dan mengucapkan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kepada keluarga beliau, dan seluruh sahabat beliau.
Wa’alaikumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh. Amma ba’du.
Dalil Shalat Hajat ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (no. 476) dari Abdullah bin Abi ‘Aufa Radhiyallahu ‘Anhu bahwa beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ”Barangsiapa yang memiliki hajat (kebutuhan) kepada Allah Ta’ala atau kepada siapa pun dari anak Adam, maka hendaknya ia berwudlu dengan sempurna, lalu shalat dua rakaat, kemudian memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kemudian membaca do’a:
(( لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ الحَلِيمُ الكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَرْشِ العَظِيمِ، الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَالغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ، وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ، وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ، وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِين )).
"Tiada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun lagi Maha Mulia, Mahasuci Allah Rabb ‘Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb semesta alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu, serta keuntungan dari tiap kebaikan, dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa pun kecuali Engkau ampuni, kegundahan kecuali Engkau berikan jalan keluarnya, tiada pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai kecuali Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang dari para penyayang”.
Imam At-Tirmidzi mendha’ifkan (melemahkan) hadits ini seraya berkata: “ini hadits gharib (asing), dan di dalam sanadnya ada pembicaraan (kritikan)”. Imam Nawawi juga menyebutkan hadits ini, dan menukil tentang penilaian dha’if dari Imam Tirmidzi, dan beliau menyepakatinya.
Mayoritas ulama fikih berpendapat shalat ini hukumnya sunah, namun mereka berselisih tentang berapa jumlah raka’atnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat hajat itu dua rakaat, adapun ulama Hanafiyyah berpendapat empat raka’at. Yang jelas, tidak mengapa melakukan shalat hajat ini, dan ada beberapa hadits tentang shalat hajat ini.
Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Darda’ secara marfu’, “Barangsiapa yang berwudlu dan menyempurnakan wudlunya, kemudian shalat dua rakaat secara sempurna, maka Allah akan memberikan kepadanya apa yang dia minta, baik segera maupun ditunda (diakhirkan).”
Di antaranya juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah, dari hadits Utsman bin Hunaif tentang kisah seorang laki-laki yang buta. Di dalam hadits ini disebutkan bahwa lelaki tersebut diperintahkan untuk memperbaiki wudhunya, dan shalat dua rakaat lalu berdo’a (dengan do’a shalat hajat).
Abu Bakar bin Abi Khaitsamah menambahkan dalam Tarikh-nya: “Dan jika memiliki hajat, maka lakukanlah yang seperti itu.”
Memang ada perdebatan tentang sanad-sanad hadits ini, namun kumpulan seluruh hadits tersebut menunjukkan disyariatkannya shalat karena sebuah hajat. Boleh jadi inilah sandaran mayoritas ulama’ yang berpendapat bahwa sholat hajat itu disyariatkan, Wallahu a’lam.
Saudara kalian,
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih
25/10/1427 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus