×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Apakah Seorang Wanita Wajib Meminta Izin Dari Suaminya Untuk Puasa Qadha?

Views:1701

Pertanyaan

Apakah seorang wanita wajib meminta izin dari suaminya untuk puasa qadha?

هل يجب على المرأة أن تستأذن زوجها في صيام القضاء؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallamdalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwasanya beliau bersabda:

"لَا تَصُوْمُ الْمَرْأَةُ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِــإِذْنِهِ."

"Seorang wanita tidak boleh puasa ketika suaminya hadir, kecuali dengan seizinnya." Maksudnya adalah bahwa dia tidak boleh berpuasa kecuali dengan izin suaminya. Ini berkaitan dengan puasa sunnah pastinya.

Adapun puasa fardhu, maka apabila waktunya telah mendesak -maksudnya tidak ada sisa waktu sebelum Ramadhan menurut pendapat jumhur yang mengatakan bahwa dia wajib berpuasa sebelum Ramadhan yang berikutnya- maka dia boleh berpuasa meski suaminya tidak mengizinkan. Akan tetapi jika waktunya belum mendesak, maka hendaknya dia meminta izin kepada suami; karena bisa jadi si suami butuh kepadanya tapi dia mengatakan, "Saya sedang berpuasa." Kemudian suami tidak mengizinkannya,dan dia pun membatalkan puasanya dan merasa kesulitan. Oleh karena itu hendaknya dia meminta izin kepada suami.

Ringkas kata; apabila waktunya mendesak, maka dia tidak wajib meminta izin. Akan tetapi sebagai bentuk pergaulan yang baik, hendaknya dia mengabarkan kepada suami bahwa dia akan berpuasa. Itu berkaitan dengan puasa fardhu. Adapun dalam puasa sunnah dan dalam keadaan waktu yang lapang, maka dia harus meminta izin kepada suaminya. Dalilnya hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:

"لا تصوم المرأة وزوجها شاهد إلا بإذنه."

"Seorang wanita tidak boleh puasa ketika suaminya hadir, kecuali dengan seizinnya."

Selama dia tidak tahu bahwa suaminya akan mengizinkannya. Itu bisa berlaku jika si suami lebih sering berada bersama istrinya. Akan tetapi di hari suaminya tidak ada bersamanya, maka dia dianggap tidak hadir karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah datang kepada Juwairiyah Radhiyallahu Anha dan bertanya kepadanya, lalu dia berkata, "Sesungguhnya aku sedang berpuasa." Beliau bertanya, "Apakah kemarin kamu berpuasa?" Dia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah besok kamu akan berpuasa?" Dia menjawab, "Tidak." Beliau pun bersabda, "Jika begitu, batalkan puasamu." Zhahir hadits ini bahwa Juwairiyah Radhiyallahu Anha belum meminta izin kepada beliau, karena beliau bertanya kepadanya tentang puasa hari kemarin dan puasa hari esok.

Jadi zhahirnya bahwa dia belum meminta izin kepada beliau,karena bisa jadi beliau tidak hadir bersamanya. Yaitu beliau tidak sedang menggilirnya. Ini salah satu solusi. Atau bisa dikatakan, "Apabila seorang wanita tahu bahwa suaminya tidak melarang, bahkan mengizinkannya dengan izin mutlak dan memperkenannya untuk berpuasa, maka dia tidak perlu meminta izin. Akan tetapi meminta izin dari suami lebih utama dan lebih waspada.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus