×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / Hukum menggunakan kendaraan kantor untuk urusan pribadi

Views:1562

Pertanyaan

Yang kami hormati Syaikh Khalid, Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, Apakah hukum menggunakan kendaraan kantor untuk urusan pribadi? Apa makna firman Allah :((أو ما ملكتم مفاتحه))“atau di rumah yang yang kamu miliki kunci-kuncinya” Q.S. Annur : 61.

استعمال السيارات التابعة للعمل

Menjawab

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tersampaikan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Amma ba’du,
 Dengan taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah :
Adapun makna ayat adalah dalam masalah makanan bukan termasuk kendaraan
 ((و لا على أنفسكم أن تأكلوا من بيوتكم أو بيوت آبائكم))
“dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri makan (bersama-sama mereka) di rumah bapak-bapakmu...)
Sampai firman  Allah :((أو ما ملكتم مفاتحه))
“atau di rumah yang yang kamu miliki kunci-kuncinya”
Ini terkait dengan keluasan dalam makanan. Karena pemegang  kunci merupakan ijin untuk mengambil apa yang ada di dalam rumah.
Apakah masalah ini bisa disamakan dengan kendaraan kantor?
Jawabannya adalah tidak sama. Karena kadang perusahaan memberikan ketentuan penggunaan kendaran seperti hanya boleh dipakai dalam kegiatan resmi, atau hanya boleh digunakan saat jam kantor, atau dalam ketentuan khusus saja. Hal ini mewajibkan penggunanya mematuhi syarat yang sudah ditentukan. Tetapi jika perusahaan memberikan kebebasan dalam penggunaan kendaraan kantor maka dibolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saudaramu,
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus