×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / aqeedah / Bersumpah dengan selain nama Allah menafikan Tauhid Uluhiyyah

Views:1650

Pertanyaan

Apakah bersumpah dengan selain Allah menafikan tauhid rububiyah atau uluhiyah? Begitu pula dengan berhukum dengan selain hukum Allah? Apakah ada kelaziman bahwa sesuatu yang menafikan tauhid uluhiyah adalah syirik akbar secara mutlak, dan sesuatu yang menafikan tauhid rububiyah adalah syirik ashgar, kecuali jika meyakini atau memandang halal lantas berubah menjadi syirik akbar?

الحلف بغير الله ينافي توحيد الألوهية.

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan keberkahan atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.  
Amma ba’du.

Bersumpah dengan selain Allah termasuk syirik yang berkaitan dengan uluhiyyah, karena bersumpah dengan selain nama Allah Ta’ala terdapat pengagungan kepada sesuatu tersebut, sedangkan mengesakan Allah dalam pengagungan merupakan bagian dari hak uluhiyyah Allah, jika orang yang bersumpah tadi mengagungkan sesuatu yang dibuat sumpah sama seperti dia mengagungkan Allah Ta’ala, maka perbuatan ini termasuk dalam kategori syirik akbar yang dapat mengeluarkannya dari agama, hal ini menurut kesepakatan ulama Islam, adapun jika tidak mengagungkannya seperti dia mengagungkan Allah, maka termasuk dalam kategori syirik ashgar.

Dalilnya adalah hadits riwayat Ahmad (5352), At-Tirmidzi (1535), dan Abu Dawud (3251), dari hadits Ibnu Umar –semoga Allah meridlainya-, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

((مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ))

Artinya: ”Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah, maka dia telah kafir atau berbuat kesyirikan.”

Dalam riwayat Abu Dawud:

((فَقَدْ أَشْرَكَ))

Artinya: ”Maka dia telah berbuat kesyirikan.”

Adapun berhukum dengan selain hukum Allah, maka ada perinciannya; ada yang dapat merusak tauhid rububiyah, dan ada yang dapat merusak tauhid uluhiyah. Yang terkait dengan pembuatan undang-undang dan menetapkan hukum yang menyelisihi hukum Allah, maka masuk kategori kesyirikan dalam tauhid rububiyah, Allah Ta’ala berfirman:

﴿اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِنْ دُونِ اللَّهِ﴾ (التوبة: 31).

Artinya: ”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” (QS. At-Taubah: 31).

Adapun yang terkait dengan mentaati mereka dalam praktek pengamalan undang-undang dan hukum, dimana mereka menyelisihi hukum Allah, maka perbuatan ini masuk kategori syirik dalam tauhid uluhiyah, Allah Ta’ala berfirman:

  ﴿أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ﴾ (الشورى: 21).

Artinya: ”Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21).

Adapun yang merusak tauhid rububiyyah dan uluhiyyah, maka terdapat tingkatan pada hukumnya. Ada yang menjadi syirik akbar, semisal meyakini adanya pencipta selain Allah, atau memalingkan jenis peribadatan untuk selain Allah. Dan ada yang menjadi syirik asghar, yaitu perbuatan yang dapat mengantarkan dia kepada syirik akbar. Dan Allah lah pemberi taufik.

 

Saudaramu,
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih
15/02/1425 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus