Segala puji hanya milik Allah, aku bershalawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Amma ba’du.
Suatu kewajiban untuk menjaga mushaf dari tangan orang kafir, kecuali jika terdapat kemaslahatan yang jelas, jika mushaf tersebut berada di tangan kafir tanpa ada perantara dari seorang muslim, semisal dia mendapatkannya dengan cara membeli, atau dia mendapatkannya dari seseorang, maka tidaklah berdosa orang yang tidak menjadi perantara.
Kemudian kita ingatkan bahwa pernyataan yang benar adalah menamakan (orang kristen) dengan sebutan Nashrani, sebagaimana Allah Ta'ala sebut mereka dalam Al-Qur`an.
Saudaramu,
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih
9/11/1428 H