Sebagian orang mengaku bisa mengobati penyakit kejiwaan dan mendeteksi penyakit karena sihir, kemasukan jin dan penyakit disebabkan ‘ain; menurut pengakuan, mereka menggunakan media jin muslim tanpa melakukan pendekatan kesyirikan saat memanggil jin tersebut, akan tetapi saling tolong menolong dalam kebaikan.
Mereka menjadikan perkataan Syaikhul Islam sebagai argumen, dan mengatakan bahwa masalah ini merupakan khilafiyah di kalangan para ulama Islam, dan setiap orang memiliki pendapat dan pilihan fatwa tersendiri. Apa hukum menggunakan jin dalam masalah ini? Apakah termasuk masalah khilafiyah? Sebagaimana anggapan mereka meskipun mereka tidak mampu mendatangkan satu fatwa pun yang dapat menguatkan pendapat, kecuali perkataan Syaikhul Islam, yang notabene cuplikan sebagian perkataan beliau, yang tentunya terkait konteks sebelum dan sesudah perkataan tersebut, karena tidak berbentuk pertanyaan dan jawaban sebagaimana anda ketahui, hal ini agar kita tenang.
Menurut pengetahuan kami yang terbatas, bahwa beliau (Syaikhul Islam) –semoga Allah merahmatinya- dahulu juga mengobati orang yang kemasukan jin. Dan tidak ditemukan dalam satu kasus pun, bahwa beliau menggunakan media jin, bahkan metode beliau jelas, yaitu mengikuti petunjuk Nabi kita -semoga shalawat dan salam terbaik tercurah atas Beliau-. Dan bagaimana menjawab orang yang beranggapan: bahwa tidak ada dalil dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang melarang penggunaan jin? Adakah satu teknis yang membuat hati tenang untuk memungkinkan mengetahui jin, dan dapat membedakan antara jin yang shaleh dan tidak, yang mana dikenal dari kalangan mereka kebiasaan berbohong?
حكم الاستعانة بالجن المسلمين