Apa hukum orang yang mengatakan bahwa sabda Rasulullah :
(وَنَفَخَ فِيْهِ مِنْ رُوْحِهِ)
Artinya: ”Kemudian meniupkan padanya dari Ruh-Nya.”
Yakni bahwa Ruh termasuk dzat dan sifat Allah, oleh karena itu tidak mungkin Allah Ta’ala mengadzab sesuatu yang temasuk dari-Nya?
Dan apakah adzab di kuburan mengenai ruh saja apakah hanya jasad, ataukah kedua-duanya? -Semoga Allah memberi Anda berkah- apa saja pendapat yang terdapat dalam masalah ini, dan apa pendapat yang rajih menurut para peniliti dari kalangan ahli ilmu? Sebagaimana diketahui bahwa ruh ketika terjadi kematian dia tidak ikut mati akan tetapi terpisah dari jasadnya, dan hidup dalam kehidupan alam barzah, baik merasakan adzab atau kenikmatan, maka bagaimana keadaan ruh ketika semua makhluk mati dan tidak tersisa kecuali wajah Rabb kita yang Maha tinggi, kemudian Dia berkata : Milik siapakah kekuasaan hari ini? Maka tidak ada yang menjawab, kemudian Allah menjawab sendiri : Milik Allah yang Maha esa dan Maha perkasa.
هل الروح من ذات الله