Bagaimana cara membantah orang yang mengkafirkan orang yang membantu kuffar dalam peperangan mereka dengan kaum muslimin?
من يعاونون الكفار في حربهم
Pertanyaan
Bagaimana cara membantah orang yang mengkafirkan orang yang membantu kuffar dalam peperangan mereka dengan kaum muslimin?
من يعاونون الكفار في حربهم
Menjawab
Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan barakah Allah atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau.
Amma ba’du
Sebagai jawaban atas pertanyaan Anda, maka kita katakan, dan Allah Ta’ala sebagai pemberi taufik:
Permasalahan ini merupakan permasalahan yang besar dan berbahaya, terbentuk darinya beberapa hukum, dan aku kira tidak dapat dibahas dalam tingkatan ini dengan cara simpel, baik dari prolog maupun hasil akhirnya, karena menetapkan hukum kafir pada perorangan membutuhkan pemeriksaan pada jenis perbuatannya, apakah perbuatan kekufuran ataukah tidak dilihat dari dalil-dalil syariat; jika telah Anda buktikan bahwa perbuatannya merupakan kekufuran, pemeriksaan yang kedua, Anda butuh untuk membuktikan juga ketepatan aplikasi hukum pengkafiran terhadap seseorang tersebut, yaitu dengan memeriksa terkumpulnya syarat dan terhilangnya penghalang, ini langkah yang ditempuh ketika akan mengkafirkan perorangan, dan perkaranya mudah jika dilihat dari sisi mudahnya mendapatkan informasi tentang satu orang, maka bagaimana jika hal tersebut dilakukan kepada sesuatu yang lebih sulit dan lebih rumit, yang berkaitan dengan interaksi antar negara; maka tentunya yang pertama : harus mendapatkan bukti yang menetapkan kejadiannya secara jelas tanpa ada kerancuan, kemudian memeriksa hukum untuk kejadian ini, selanjutnya memeriksa kelengkapan syarat-syarat dan ketiadaan penghalang.
Oleh karena itu, saya ingatkan Anda untuk tidak terjatuh dalam permasalahan yang sangat rawan terjadi pada orang yang terlalu cepat dan tergesa-gesa dalam menghukumi kafir tanpa dasar ilmu dan bukti.
Saya ingatkan juga bagaimana keadaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersama orang munafik yang kekafirannya jelas terbukti dengan melalui wahyu dari Rabb semesta alam, bagaimana beliau bersama mereka dan bagaimana muamalah beliau dengan mereka.
Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan barakah Allah atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau.
Amma ba’du
Sebagai jawaban atas pertanyaan Anda, maka kita katakan, dan Allah Ta’ala sebagai pemberi taufik:
Permasalahan ini merupakan permasalahan yang besar dan berbahaya, terbentuk darinya beberapa hukum, dan aku kira tidak dapat dibahas dalam tingkatan ini dengan cara simpel, baik dari prolog maupun hasil akhirnya, karena menetapkan hukum kafir pada perorangan membutuhkan pemeriksaan pada jenis perbuatannya, apakah perbuatan kekufuran ataukah tidak dilihat dari dalil-dalil syariat; jika telah Anda buktikan bahwa perbuatannya merupakan kekufuran, pemeriksaan yang kedua, Anda butuh untuk membuktikan juga ketepatan aplikasi hukum pengkafiran terhadap seseorang tersebut, yaitu dengan memeriksa terkumpulnya syarat dan terhilangnya penghalang, ini langkah yang ditempuh ketika akan mengkafirkan perorangan, dan perkaranya mudah jika dilihat dari sisi mudahnya mendapatkan informasi tentang satu orang, maka bagaimana jika hal tersebut dilakukan kepada sesuatu yang lebih sulit dan lebih rumit, yang berkaitan dengan interaksi antar negara; maka tentunya yang pertama : harus mendapatkan bukti yang menetapkan kejadiannya secara jelas tanpa ada kerancuan, kemudian memeriksa hukum untuk kejadian ini, selanjutnya memeriksa kelengkapan syarat-syarat dan ketiadaan penghalang.
Oleh karena itu, saya ingatkan Anda untuk tidak terjatuh dalam permasalahan yang sangat rawan terjadi pada orang yang terlalu cepat dan tergesa-gesa dalam menghukumi kafir tanpa dasar ilmu dan bukti.
Saya ingatkan juga bagaimana keadaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersama orang munafik yang kekafirannya jelas terbukti dengan melalui wahyu dari Rabb semesta alam, bagaimana beliau bersama mereka dan bagaimana muamalah beliau dengan mereka.