×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / التفسير / TIDAK URUT KETIKA MEMBACA AL QURAN

Views:11229

Pertanyaan

Syaikh yang kami muliakan, Assalaamualaikum warahmatullah wa barakatuh. Apakah dibolehkan membaca Al Quran secara acak tanpa sesuai urutan dalam mushaf? Dan itu diketahui dengan istilah tankis ? التنكيس في قراءة القرآن

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam aku sanjungkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Waalikumussalaam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba’du.

Tankisdalam membaca Al Quran ada tiga macam :

Pertama           : Tankis surat-surat, yaitu dengan membaca tidak sesuai urutan mushaf. Seperti membaca surat An Nas sebelum surat Al Ikhlas. Yang semacam ini makruh menurut jumhur ulama dari Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali. Dan hukum (makruh) ini berlaku ketika dibaca dalam satu rakaat. Jika cara membaca seperti di luar shalat maka para ulama Syafi’i berpendapat : hal ini menyelisihi yang lebih utama. Dan apabila tankis dilakukan dalam dua rakaat, seperti membaca di rakaat ke dua surat yang lebih dahulu (dalam urutan) dari rakaat pertama, maka Imam Nawawi berkata : Bahwasanya tidak ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama) akan dibolehkannya.

Ada pendapat lain dari beberapa ulama bahwasanya hal tersebut adalah makruh, dan ini adalah riwayat dari Imam Ahmad.

Dasar dari hukum makruh adalah perbedaan urutan (dalam membaca) berarti menyelisihi urutan bacaan para sahabat –radiyallahu ‘anhum- yang telah menjadi kesepakatan mereka dalam hal ini.

Adapun yang membolehkannya menyatakan : ‘urutan surat adalah hasil ijtihad, dan tidak ada perintah dari Nabi – salallahu ‘alaihi wa salam- . Oleh karena itu terdapat perbedaan urutan mushaf yang dimilki sahabat –radiyallahu ‘anhum- sebelum adanya mushaf Usmany. Dan yang benar (di luar shalat) adalah tidak makruh ketika tidak urut surat (dalam membaca). Dan menguatkan hal itu hadis riwayat Muslim (772) dari Hudzzaifah –radiyallahu ‘anhu- tentang shalatnya bersama Nabi –salallahu ‘alaihi wa salam- di suatu malam, ia berkata :

((فافتتح سورة البقرة، فقلت: يركع عند المائة، ثم مضى فقلت: يصلي بها في ركعة، فمضى فقلت: يركع بها، ثم افتتح النساء فقرأها، ثم افتتح آل عمران فقرأها((

 (maka mulailah beliau membaca surat Al Baqarah, sampai aku menyangka beliau akan ruku di ayat ke seratus, kemudian beliau ternyata tetap meneruskan bacaaanya, sampai aku menyangka beliau akan membaca di rakaat tersebut, sampai beliau meneruskan bacaaanya dan aku menyangka beliau akan ruku di akhir surat, tetapi beliau meneruskan dan memulai surat An Nisa dan membacanya, kemudian meneruskan dengan surat Ali Imran dan belia membacanya)

Kedua : Tankis ayat, dan telah sampai ijma’ (kesepakatan) ulama hukum makruhnya cara seperti ini walaupun tidak merusak makna. Jika merubah makna maka hukumnya adalah haram. Dan ada sebagian ulama yang mengharamkannya, karena urutan ayat adalah tauqify (berasal dari Allah). Dan pendapat ini adalah yang paling dekat kebenarannya, jika ayat-ayat yang dibaca saling berhubungan dalam satu bacaan.

Ketiga : Tankis (merubah urutan) kata-kata, dan ini haram sesuai kesepakatan ulama, karena itu merusak urutan Al Quran.

Wallahu Alam

Saudaramu,

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

1/8/1428 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus