×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / SAYA BERHUTANG APAKAH PERDAGANGAN SAYA WAJIB ZAKAT

Views:1416

Pertanyaan

Bagaimana saya bisa mengeluarkan zakat toko tempat saya berjualan, dimana harta saya belum mencapai haul, dan nilai barang dagangan saya sekitar limu ribu dinar? Apakah wajib bagi saya berzakat jika saya memiliki hutang?

أنا مديون فهل تجارتي عليها الزكاة؟

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du,

Cara memabayar zakat, yaitu dengan menentukan hari di dalam satu tahun, seperti awal Muharram atau Ramadhan. Kemudian pisahkan semua yang kamu miliki di tokomu dari barang yang dijual yaitu dagangan. Kemudian keluarkan zakatnya sesuai dengan nilainya. Jika nilai jual barang daganganmu di toko sebesar 4000 dinar, maka zakatnya seratus dinar. Dan tidak harus lewat satu tahun barang yang dijual di toko. Karena yang dinilai adalah nilai jual semua dagangan bukan bentuk barangnya. Dan jika nilai jual barang daganganmu sudah mencapai nisab, maka wajib bagimu mengeluarkan zakatnya walaupun kamu memiliki hutang. Karena hutang tidak menghalangi wajibnya zakat.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus