×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / SAYA AKAN MENJUALNYA SETELAH SEPULUH TAHUN

Views:1626

Pertanyaan

Saya membeli sebidang tanah senilai 13.000 Riyal Saudi dengan maksud untuk membangun di atas tanah tersebut bangunan yang bisa diinvestaasikan (tempat peristirahatan keluarga). Dan saya membeli sebidang tanah lain seharga 75.000 Riyal dengan maksud akan dijual lagi setelah sepuluh tahun dengan senilai biaya yang aku keluarkan untuk membangun di atas tanah yang pertama (Tanah yang ke dua belum saya niatkan untuk dijual sekarang). Apakah wajib bagi saya mengeluarkan zakat kedua bidang tanah tersebut (tanah yang pertama dan kedua) ? Terima kasih.

سأبيعها بعد عشر سنوات

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du,

Tidak ada zakat untuk kedua bidang tanah tersebut karena bukan termasuk barang perniagaan.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus