Segala puji hanya milik Allah, aku bershalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.
Amma ba’du.
Ada dua keadaan pada perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dan sebaliknya, dan hukum dari dua keadaan ini berbeda.
Keadaan pertama : Jika maksud dari perubahan ini untuk memperjelas orientasi seksual (status jenis kelamin) dan hakikatnya, baik asal jenis kelaminnya perempuan atau sebaliknya, sehingga tampak karakter laki-laki atau karakter perempuannya, karena penghilangan sifat yang tampak ini tidak mengapa, sehingga berlaku hukum jenis kelamin asli, sebagai contoh : Jika jenis asal kelamin perempuan, kemudian tampak padanya sifat laki-laki, maka diperbolehkan baginya untuk menghilangkan sifat ini, dengan yang Allah mudahkan melalui teknik kedokteran, sehingga dia kembali pada asal jenis kelaminnya yaitu perempuan pada contoh ini, berikutnya berlaku baginya segala hukum terkait dengan perempuan, diantaranya boleh dinikahi oleh seorang lelaki.
Keadaan kedua : Jika perubahan ini dimaksud untuk menyembunyikan karakter asal jenis kelamin yang Allah Ta’ala takdirkan untuknya. Dan menampakkan karakter jenis kelamin lainnya yang didapat dengan melakukan perubahan, maka ini termasuk dosa dan pelanggaran besar, yaitu merubah cipataan Allah Ta’ala yang akan mendatangkan siksaan, termasuk perbuatan sia-sia, karena bermaksud menampakkan karakter perempuan dan menyembunyikan karakter laki-laki atau sebaliknya, bukan mengembalikan hakikat seseorang pada orientasi seks sebenarnya, maka hukumnya tetap pada asal jenis kelamin baik laki-laki atau perempuan, jika seorang laki-laki melakukan operasi perubahan menjadi jenis kelamin perempuan, maka secara hukum dia masih laki-laki, dan tidak boleh seorang laki-laki menikahinya, dan Allah sebagai pemberi petunjuk kejalan yang lurus.
Saudaramu
Prof. DR Khalid Al-Muslih
5/11/1434 H