×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / NIKAH HAL / Menikah dengan transgender

Views:5235

Pertanyaan

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarga, para sahabat, dan orang yang mencintai beliau. Amma ba’du. Seorang lelaki berubah secara sex (jenis kelamin) menjadi seorang perempuan, dan sekarang telah menjadi seorang perempuan secara luar dan dalam, para dokter menambahkan rahim untuknya dan menghilangkan anggota kelamin laki-lakinya serta menggantinya dengan anggota kelamin perempuan, sekarang pertanyaannya adalah : Apakah diperbolehkan menikahinya setelah berubah demikian? Sebagai maklumat bahwa secara kedokteran dia bisa melahirkan, dan orang yang melihatnya tidak mungkin dapat mengetahui bahwa dia dahulunya seorang laki-laki.

الزواج من متحول جنسيا

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, aku bershalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau. 

Amma ba’du.

Ada dua keadaan pada perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dan sebaliknya, dan hukum dari dua keadaan ini berbeda.

Keadaan pertama : Jika maksud dari perubahan ini untuk memperjelas orientasi seksual (status jenis kelamin) dan hakikatnya, baik asal jenis kelaminnya perempuan atau sebaliknya, sehingga tampak karakter laki-laki atau karakter perempuannya, karena penghilangan sifat yang tampak ini tidak mengapa, sehingga berlaku hukum jenis kelamin asli, sebagai contoh : Jika jenis asal kelamin perempuan, kemudian tampak padanya sifat laki-laki, maka diperbolehkan baginya untuk menghilangkan sifat ini, dengan yang Allah mudahkan melalui teknik kedokteran, sehingga dia kembali pada asal jenis kelaminnya yaitu perempuan pada contoh ini, berikutnya berlaku baginya segala hukum terkait dengan perempuan, diantaranya boleh dinikahi oleh seorang lelaki.

Keadaan kedua : Jika perubahan ini dimaksud untuk menyembunyikan karakter asal jenis kelamin yang Allah Ta’ala takdirkan untuknya. Dan menampakkan karakter jenis kelamin lainnya yang didapat dengan melakukan perubahan, maka ini termasuk dosa dan pelanggaran besar, yaitu merubah cipataan Allah Ta’ala yang akan mendatangkan siksaan, termasuk perbuatan sia-sia, karena bermaksud menampakkan karakter perempuan dan menyembunyikan karakter laki-laki atau sebaliknya, bukan mengembalikan hakikat seseorang pada orientasi seks sebenarnya, maka hukumnya tetap pada asal jenis kelamin baik laki-laki atau perempuan, jika seorang laki-laki melakukan operasi perubahan menjadi jenis kelamin perempuan, maka secara hukum dia masih laki-laki, dan tidak boleh seorang laki-laki menikahinya, dan Allah sebagai pemberi petunjuk kejalan yang lurus.

Saudaramu

Prof. DR Khalid Al-Muslih

5/11/1434 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus