×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / NIKAH HAL / Seorang yang berbuat zina menyatakan bahwa anak hasil dari zina itu adalah anaknya

Views:1955

Pertanyaan

Jika laki-laki yang berzina mengakui anaknya dari hasil perzinaannya, dan dia ingin menisbatkan anak kepadanya, apakah berlaku untuknya apakah tidak?

استلحاق الزاني ولده من الزنا

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau. 

Amma ba’du.

Sebagai jawaban atas pertanyaanmu maka kita katakan dan Allahlah pemberi taufik:

Para ahli ilmu telah bersepakat bahwa seorang perempuan yang dizinai sedangkan dia mempunyai suami maka anaknya tidak bisa dinisbahkan kepada selain suaminya, kecuali jika suaminya menafikannya maka anak itu dinisbahkan kepada ibunya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2053) dan Muslim (1457) dari Aisyah –semoga Allah meridlainya-bahwa Nabi shallallahu alihi wasallam bersabda :

"الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحِجْرُ"

Artinya :”Anak itu milik yang  mempunyai tempat tidur, dan al-hijru (boikot) bagi pezina”.

Berdasarkan hadits ini anak yang dilahirkan isteri dinisbahkan kepada suaminya, dan sabda beliau :”Dan al-hijru (boikot) bagi pezina”, yakni hukuman bagi orang yang zina dengan wanita yang sudah menikah, dan dia tidak berhak mendapatkan lainnya, Ibnu Abdil Barr dalam kitab At-Tamhid (8/183) dan lainnya  telah menyebutkan Ijma akan hal ini.

Adapun jika perempuan yang dizinai tidak memiliki suami, dan dia hamil akibat perzinaan, maka jumhur ulama tidak menisbahkan anak hasil zina kepada laki-laki yang menzinainya, mereka berdalil dengan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam:

"وَلِلْعَاهِرِ الحِجْرُ"

Artinya :”Dan al-hijru (boikot) bagi pezina”.

Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menjadikan untuk pezina suatu apapun.

Dan sebagian ahli ilmu diantara mereka Al-Hasan, Ibnu Sirin, An-Nakha’i dan Ishak berpendapat jika pezina tersebut menginginkan penisbahan anak kepadanya maka anak tersebut boleh dinisbahkan kepadanya, dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah, dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’ (2/74): “Bahwa Umar bin Al-Khathab dahulu menisbahkan anak-anak yang lahir pada zaman jahiliyah kepada mereka yang mengakuinya di saat zaman Islam”, mereka berkata : dalil yang dipergunakan jumhur dipahami manakala seorang perempuan tersebut memiliki suami, dan pendapat ini memiliki segi kekuatan.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus