×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / NIKAH HAL / Apakah seorang isteri berhak mendapat upah dari menyusui anak-anaknya?

Views:2733

Pertanyaan

Apakah seorang isteri berhak mendapat upah dari menyusui anak-anaknya?

هل تستحق الزوجة أجرة على إرضاعها لأولادها؟

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau. 

Amma ba’du.

Sebagai jawaban atas pertanyaanmu maka kita katakan dan Allahlah pemberi taufik:

Pendapat kebanyakan dari para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan satu pendapat pada mazhab Hanbali dan dipilih oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah bahwa seorang isteri tidak berhak mendapatkan upah, karena menyusui anak yang dalam tanggungan bapaknya adalah kewajiban isteri, karena Allah mewajibkan atas para Ibu untuk menyusui anaknya, Allah berfirman :

﴿وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ﴾ [البقرة:233]

Artinya :”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya”. Al-Baqarah (Sapi):233.

Ayat ini kabar tapi mengandung perintah, sehingga Allah wajibkan suami untuk memberi makan dan pakaian bagi isteri mereka, dan ini adalah bentuk dari memberi nafkah, Allah Subhanahu berfirman:

﴿وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾ [البقرة:233]

Artinya :”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Al-Baqarah (Sapi):233.

Dan nafkah ini wajib selama isteri dalam tanggungan suaminya.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus