Aku menikah 16 (enam belas tahun) yang lalu, kemudian aku menikah dengan wanita lain yang memiliki kedudukan yang tinggi, dan aku mencintainya dan dia tidak sanggup menanggung beban kepergianku kerumah isteri pertama, karena takut kehilangan dia maka aku tidak pernah pergi kerumah isteri pertama sama sekali selama lebih dari empat bulan hingga aku putuskan akan mentalak isteri pertama, perlu diketahui bahwa isteri pertamaku telah aku talak sebelumnya sebanyak dua kali, namun dia menerima keadaannya untuk melanjutkan pernikahan dengan tanpa talak, apakah aku berdosa jika tidak menggaulinya selama empat bulan, sebagai maklumat aku tidak membencinya, hanya lebih mengutamakan yang kedua dan tidak mau kehilangan dia, aku berharap kepada anda, tolong jawab pertanyaanku, isteri pertamaku memiliki angan-angan aku akan kembali kepadanya suatu saat nanti, dan rela dengan pernikahan keduaku.
تزوج بثانية ورفض المبيت عند الأولى