×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / NIKAH HAL / Suami dari ibu yang menyusui apakah terhitung mahram untuk isteriku?

Views:2337

Pertanyaan

Aku laki-laki yang telah menyusu pada salah seorang perempuan yang telah menjadi Ibu persusuanku, pertanyaannya adalah : Apakah isteriku juga menjadi mahram bagi suami ibu persusuanku begitu pula anak-anakku? Beri aku fatwa secepatnya dan terima kasih.

زوج الأم من الرضاعة هل يعد محرما لزوجتي

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau. 

Amma ba’du.

Sebagai jawaban atas pertanyaanmu maka kita katakan dan Allahlah pemberi taufik :

Ya, jumhur ulama menyatakan bahwa haram dengan persusuan sebagaimana haram dengan perbesanan, dan ini pendapat kebanyakan ahli ilmu dari ulama mazhab dan lainnya, sebagian ulama lainnya berpendapat mempersempit hukum untuk yang haram dengan melalui jalur nasab saja, karena hadits riwayat shahihain dari hadits Aisyah:

«يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ»

Artinya :”Haram melalui persusuan sebagaimana haram melalui nasab”. Tanpa menyebut perbesanan, dan ini pendapat Ibnu Taimiah dan Ibnul-Qayyim, dan yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, oleh karena itu isterimu tidak perlu berhijab dari bapak persusuanmu, selama tidak ada kerancuan, jika terdapat kerancuan maka wajib untuk berhijab saat itu.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus