×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Puasa / Puasa orang yang makan sahur bersamaan dengan adzan shubuh

Views:2308

Pertanyaan

Apa hukum puasa orang yang makan disertai adzan shubuh?

صيام من أكل مع الأذان

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam.

Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaan Anda, kami katakan:

Di kebanyakan negeri, adzan bersandar pada penjadwalan; dan penjadwalan itu tidak terlalu teliti pada masuknya waktu fajar dan kejelasan perbedaan antara benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Oleh karena itu, saya tidak dapat mengatakan, bahwa barangsiapa yang makan di waktu adzan shubuh dikumandangkan, maka puasanya tidak sah.

Akan tetapi, jika muadzin mengumandangkan adzan setelah jelas masuk fajar, maka dia tidak boleh makan, minum, dan melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa; karena fajar telah jelas.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ﴾ [البقرة:187]

Artinya: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."(QS. Al-Baqarah: 187).

Apabila seseorang merasa rancu dan hendak bersikap waspada, maka kewaspadaan itu pintunya luas,sehingga dia boleh bersikap waspada dan menahan diri dari makan dan minum.

Akan tetapi, dari segi kerusakan puasa dan tidaknya, kami tidak dapat memastikan orang yang makan ketika adzan shubuh dikumandangkan puasanya telah rusak apabila si muadzin telah bersandar pada penjadwalan.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus