×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / MEMBAYAR ZAKAT DENGAN CARA MENGANGSUR PER BULAN

Views:1755

Pertanyaan

Apa hukum membayar zakat dengan cara mengangsurnya bulanan ?

إخراج الزكاة على دفعات شهرية

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :

Ada dua pendapat dalam permasalahan ini :

Pendapat pertama : Jumhur ulama berpendapat tidak dibolehkannya mengakhirkan pembayaran zakat, bahkan diwajibkan untuk membayar dengan segera. Dan dibolehkan diakhirkan dalam waktu yang tidak terlalu lama seperti sehari atau setengah hari.

Pendapat kedua : Dibolehkan mengakhirkan dan mengangsur zakat semisal dengan memberi kerabatnya per bulan. Dan pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad yang disebutkan dalam kitab Inshaf. Dan riwayat yang kedua menyatakan ia mendapat bagian dengan menunggu jika ada kebutuhan dan maslahat. Dan pendapat ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

ولا تؤتوا السفهاء أموالكم

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)”

Dan ini adalah jalan keluar yang aman sesuai dengan pendapat jumhur dalam perwalian orang fakir atau menyegarakan pembayaran dengan menyerahkan zakatnya untuk tahun yang akan datang dengan cara memberikan tunjangan bulanan untuk si miskin setiap bulan.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus