×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / MEMBAYAR ZAKAT UNTUK SAUDARA DAN ORANG TUA

Views:1989

Pertanyaan

Apa hukum memberikan harta zakat untuk saudara dan kedua orang tua?

دفع الزكاة للأخ و الوالدين

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :

Diperbolehkan memberikan zakat harta kepada saudaranya atau kepada kedua orang tua dengan dua syarat :

Pertama : Kondisi saudaranya lemah dan miskin sertatermasuk orang yang berhak menerima zakat.

Kedua : Tidak ada kewajiban bagi pemberi zakat menanggung nafkahnya.

Jika ada kewajiban menanggung nafkah mereka, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Dan kondisi yang mewajibkan menanggung nafkah saudaranya adalah jika ia memang mampu untuk itu sedangkan saudaranya tersebut tidak ada keluarga yang menanggung; dan ia memiliki hak waris darinya, maka dalam hal iniwajib baginya menanggung nafkahnya.

 Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus