×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / AHLI WARIS TIDAK MENGETAHUI BAGIAN WARISAN DAN ZAKATNYA

Views:2604

Pertanyaan

Ahli waris yang tidak mengetahui secara pasti bagian warisannya; bagaimana hukum zakatnya ?

عدم علم الورثة بجزء من تركة مورثهم، وحكم الزكاة فيه؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :


 Tidak ada kewajiban zakat bagi mereka, karena mereka belum memiliki harta tersebut dan belum mengetahui bagian mereka.Dengan demikian tidak ada kewajiban zakat bagi mereka karena tidak termasuk dalam firman Allah Ta'ala :

{خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا} [التوبة:103]

"Ambillah dari sebagian harta mereka sebagai zakat yang membersihkan dan mensucikan mereka dengannya" Q.S. At-Taubah : 103.

Ketika mereka tidak mengetahui secara pasti bagian mereka, maka hukumnya sama dengan hukum harta yang hilang dari seseorang dan kepemilikannya menjadi tidak sempurna, dengan demikian tidak diwajibkan zakat atasnya. Namun jika ia mengeluarkan  dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan ungkapan rasa syukur atas kemudahan ini, maka bisa termasuk sedekah. Adapun dari segi kewajiban zakat, maka harta semacam ini tidak termasuk di dalam harta yang harus dizakati dikarenakan tidak adanya kepemilikan dan pengetahuan mereka tentang hal itu. Tidak masuk dalam hitungan harta dan perasaan mereka bahwa ini adalah harta mereka. Maka kedudukan harta tadi bisa dikatakan harta yang sebelumnya tidak ada, atau harta yang baru dimiliki, atau harta yang tidak mampu dimiliki. Maksudnya harta tersebut bisa disamakan statusnya dengan macam-macam harta yang disebutkan.

Sebagai contohadalah harta yang diamankan pengadilan. Jika harta ahli waris berada di tangan pengadilan sampai mereka mengadakan kesepakatan atau sampai ada persetujuan di antara mereka, maka tidak ada hak kepemilikan bagi mereka. Mereka tahu kalau mereka memiliki sejumlah harta, tetapi mereka belum dapat menguasainya secara penuh. Kala itumereka tidak bisa mengetahui secara pasti apakah mereka memiliki harta tersebut dan tahupastibagian mereka setelah (kesepakatan). Ini adalah contoh kasus lain atau termasuk yang lebih utama.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus