×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الزكاة / ZAKAT UTANG

Views:2397

Pertanyaan

Bagaimana cara membayar zakat harta hutang?

ما هي كيفية زكاة الدين؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya.

Amma ba'du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta'ala maka jawaban pertanyaan saudara adalah :

Angsuran kredit yang ada pada masyarakat dengan berbagai macam sebabnya baik untuk keperluan perumahan, atau sebab lain seperti kredit mobil, atau jenis lain seperti dalam perniagaan yang termasuk dalam hutang piutang; jika seseorang memiliki piutang (meminjamkan uang) dan mengharapkan pengembalian hartanya maka mayoritas ulama berpendapat untuk dikeluarkan zakatnya. Cara mengeluarkan zakatnya ada dua pendapat :

Pendapat pertama : Hartanya dizakati jika telah mencapai haul.

Pendapat Kedua : Dia menunggu sampai betul-betul hartanya kembali. Kemudian dia mengeluarkan zakat untuk seluruh tenggang waktu harta tersebut berada di tangan peminjam.

Semua pendapat yang disebutkan memiliki catatan. Tetapi jika memang dikhawatirkan hartanya tidak kembali, seperti dalam keadaan uang berada di tangan peminjam yang memiliki kesulitan dan dikhawatirkan uangnya tidak kembali maka dalam kondisi yang seperti ini tidak diwajibkan baginya zakat. Sebagian ulama berpendapat : Baginya untuk mengeluarkan zakat satu tahun saja ketika sudah memegang kembali.

Untuk kredit perumahan yang berjalan di masyarakat, jika tersisa satu tahun dalam tanggungan mereka dan sudah dipastikan uangmu kembali maka wajib bagimu mengeluarkan zakatnya, bisa sesuai dengan yang dimiliki atau engkau keluarkan zakatnya jika sudah kamu terima unagnya untuk semua tahun yang tersisa. Cicilan akhir semisal dalam tanggungan tiga tahun, jika kamu sudah menerima uang pembayaran maka kamu harus mengeluarkan zakat untuk tiga tahun. Adapun cicilan pertama maka kadang tidak sampai berlangsung satu tahun dan terjadi seperti itu maka dalam kondisi ini tidak berlaku di dalamnya kewajiban zakat.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus