×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / muamalat / HUKUM JUAL BELI YANG BERTUJUAN UNTUK SESUATU YANG DIHARAMKAN

Views:2337

Pertanyaan

Kami adalah kaum muslimin Xinjiang di barat laut Cina . Kami tinggal di sebuah kota kecil termasuk kota paling miskin tetapi Allah Yang Maha Suci dan Tinggi memberikan kepada kami sumber daya alam berupa barang tambang yaitu batu mulia. Sudah menjadi kebiasaan ada yang berjualan dengannya. Kemudian jumlah penambang dari kaum muslimin mencapai 20.000 orang atau lebih. Dan jumlah ini selain orang yang memanfaatkannya. Bisa diklasifikasikan mereka terbagi menjadi tiga kelompok : 1. Para pekerja : mereka yang menggali dan mengeluarkan barang tambang dengan imbalan sebagai pemilik barang tambang. 2. Para calo : mereka membeli batu-batu yang sudah dikeluarkan dari barang tambang dan menjualnya kepada para pedagang penyalur. 3. Penyalur : mereka membeli dari para calo –kadang dari penambang langsung- Jika sudah terkumpul dalam jumlah besar mereka pergi ke kota-kota di Cina yang lain yang lebih jauh. Kemudian mereka menjualnya kepada selain muslimin dari para pemahat dan pengrajin batu. 70 % dibuat darinya bentuk makhluk bernyawa seperti : berhala, patung, hewan-hewan. Sedangkan 30% bukan patung seperti : gelang dan cincin. Diketahui bahwa batu ini terbagi menjadi dua macam : 1. Batu dengan nilai jual yang tinggi –dan ini sangat sedikit sekali- tidak dibuat darinya pahatan sekalipun, tetapi disimpan untuk dipamerkan dan dibanggakan. 2. Batu dengan nilai jual rendah –dan ini adalah sebagian besar- yang dipahat darinya bentuk yang bermacam-macam baik yang dibentuk makhluk ataupun bukan sebagiamana disebutkan terdahulu. Kami sampaikan bahwa sebagian besar penambang adalah orang-orang terbaik yang mereka adalah orang yang memberikan berbagai macam bantuan kepada orang miskin dan memiliki akidah yang benar. Dan boleh kami sampaikan bahwa pokok perekonomian muslimin di tangan para penambang batu ini. Jika mereka tidak melakukan penambangan sudah pasti selain muslimin yang akan menguasai pertambangan ini. Kemudian akan lemahlah perekonomian kaum muslimin. Dalam kondisi seperti ini tidaklah bisa dilakukan kecuali mengharap bantuan kebaikan dari orang lain. Dan pertanyaannya adalah : Apa hukum perdagangan seperti ini? Bagaimana cara menunaikan zakatnya ? Jika termasuk yang diharamkan bagaimana membelanjakan harta yang didapat darinya? Berikan kepada kami fatwa dengan penjelasan yang terperinci dan penyebutan dalilnya.

حكم بيع ما يقصد به المحرم

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya, dan keselamatan untuk mereka.

Amma ba’du.

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum menjual sesuatu yang ditujukan untuk hal yang diharamkan seperti jual beli anggur atau sarinya untuk orang yang membuatnya menjadi minuman keras atau kayu yang akan dibuat darinya sesembahan atau sebagai salib dan patung berhala. Ada dua pendapat secara global dalam kasus diketahui barang tersebut akan digunakan untuk sesuatu yang diharamkan atau berdasarkan prasangka yang kuat.

Pendapat pertama : Hal itu adalah haram dan tidak diperbolehkan. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari Malikiyah dan Syafiiyah dan pendapat yang paling benar dari hanabilah dan Dzahiriyah dan selain mereka.

Mereka berhujjah dengan firman Allah Ta’ala :

((ولا تعاونوا على الإثم والعدوان))

“dan janganlah kalian sdaling membantu dalam dosa dan permusuhan”

Dan dalil yang lain yang semakna.

Pendapat kedua : Dibolehkan. Dan ini adalah pendapat Al Hasan dan ‘Atho dan Tsaury berdasarkan riwayat dari Ibnul Mundzir.

Tsauri berkata : Jualah yang dihalalkan sekehendakmu. Pendapat ini juga dipegang oleh Abu Hanifah dalam hal yang tidak diketahui secara pasti makna saling bekerja sama dalam maksiat di mana tidak terjadi maksiat dengan adanya barang yang dijual belikan yang dibuat darinya sesuatu yang haram. Sedangkan barang yang digunakan dalam keharaman seperti jual beli senjata pada waktu fitnah hukumnya adalah makruh menurutnya.

Sedangkan dua muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad Hasan Asyaibaini) menyelisihi gurunya dan mereka berpendapat bahwa itu adalah makruh secara mutlak. Dan ini juga pendapat Syafiiyah.

Mereka berdalil dengan kaidah : Hukum asal muamalat dan jual beli adalah halal sebagaimana firman Allah :

((وأحل الله البيع))

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli”

Mereka mengatakan : Dan semua yang menjadi maksiat dan berasal dari pekerjaan pembeli

((ولا تزر وازرة وزر أخرى))

 “Dan tidaklah seseorang mendapatkan dosa orang lain yang ia perbuat”

Maka tidak berpengaruhh hal tersebut dalam keabsahan akad jual beli dan kebolehannya.

Dan pendapat yang terkuat dari dua pendapat adalah pendapat Jumhur yang melihat keharaman jual beli ketika diketahui akan digunakan dalam hal yang diharamkan atau berdasar prasangka yang kuat.

Adapun berargumentasi dengan hukum asal pembolehan, maka bisa dibantah : Bahwa akad yang menjurus kepada yang diharamkan atau sekedar menolong dalam hal itu maka menghapus hukum asal (pembolehan). Karena hukum asal bisa berlaku ketika tidak ada yang menghalangi hukum asal berlaku.

 

Tetapi bisa menjadi perhatian bahwa keharaman itu bertingkat-tingkat, apapun yang dilakukan kepada keharaman lebih dekat maka pengharamannya lebih kuat dan keras. Sebagaimana sepantasnya diketahui tidak ada perbedaan dalam pengharaman saling menolong dalam keharaman dengan menjual atau sewa dan yang sejenisnya. Posisi pembeli sebagai penyewa dan sebagainya dari para pelaku baik dengan imbalan maupun dengan cuma-cuma dengan keyakina dibolehkannya. Semua dilihat dari apa yang diyakini oleh penjual, sebagaimana tidak ada perbedaan dalam pengharaman baik keadaan pembeli adalah seorang muslim atau kafir. Baik kita katakan : Orang kafir diperintahkan dalam cabang syariat atau tidak. Karena hukum terkait dengan penjual dan dia telah mendapat perintah hukum syariat. Dengan ini jelas tidak ada perbedaan baik muamalah di negara muslim maupun negara kafir sebagaimana dijelaskan dalam pertanyaan  bahwa batu yang dijual dibuat darinya sesuatu yang digunakan dalam keharaman berupa patung-patung maka tidak boleh. Baik patung itu disembah selain Allah atau tidak.

Dan ketahuilah bahwa rizki di tangan Allah. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan gantikan yang lebih baik. Dan tiak harus meningglkan perdagangan ini dengan orang kafir selagi bisa dirubah peruntukannya dalam perdagangan yang dibolehkan.

Wallahu A’lam.

Saudaramu.

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

12/4/1425 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus