Seseorang bekerja sebagai dosen di sebuah universitas menanyakan : Ada diskusi dalam hal yang sudah menjadi kebiasaan di fakultas kami dan fakultas lain tentang ketidakhadiran dosen setiap hari kecuali saat jam mengajar dua atau tiga hari. Sedangkan sisa hari digunakan untuk persiapan materi dan persiapan tema dalam perkuliahan pasca sarjana dan yang semisalnya. Dan ada yang menanyakan tentang masalah kehadiran setiap hari. Maka ada yang mengatakan : Pekerjaanmu bukan dilihat dari waktu kehadiran saja tetapi dilihat dari semua yang menjadi tuntutan darimu dalam masa menyelesaikan program studi pasca sarjana secara khusus. Dan aturan pekerjaan menyatakan bahwa ia tidak ada hak untuk mengajar dalam masa ini (pendidikan pasca sarjana). Ia bertanya : 1. Apa hukum gaji yang ia ambil selama masa pendidikan (pasca sarjana). 2. Apa hukum bonus tambahan yang diberikan kampus yang dinamakan uang lembur. Sedangkan dia tidak hadir kecualai dua hari saja dan ia pulang dalam waktu yang biasa dilakukan. Apa hukum harta yang didapat dengan cara seperti ini ?
حكم مرتب معيد الجامعة و أجرة الوقت الإضافي