Kami dari perusahaan perdagangan menjual komoditi yang dibolehkan menurut syariat. Penghitungan kentungan perusahan ada dua cara : Pertama : Penghitungan secara bulanan. Kedua : Penghitungan secara tahunan. Dalam penghitungan bulanan, perusahan memberikan bonus kepada para pembeli produk senilai 600 Riyal untuk setiap pembeli. Sedangkan setiap tahun perusahan memberikan bonus bagi setiap pembeli dengan cara memberikan fee dan hadiah akhir lebih dari 5000 Riyal Saudi berasal dari keuntungan perusahaan khusus. Ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah barang dagangan dan tingkat penjualan meningkat. Perlu diketahui yang kami muliakan Syaikh, bahwasanya hadiah yang dibagikan perusahaan bukan karena saham bukan pula hak yang diperoleh karena investasi untuk para pembeli. Tetapi ia adalah hadiah semata dan ongkos dari keuntungan perusahaan secara khusus. Perusahaan membagikannya sebagai penghargaan untuk pembeli dan sebagai cara melariskan barang dagangan dan menambah keuntungan. Berdasarkan yang kami sebutkan maka sesungguhnya perusahaan tidak melakukan undian dalam pemberian fee dan hadiah yang mengakibatkan gharar. Bahkan setiap pengecer berhak atas hadiah ini dari perusahaan ketika selesai tutup buku bulanan dan tahunan. Sebagaiman bisa kami sampaikan bahwa perusahaan menggunakan metode perantara. Dan para pemasar tidak harus membeli produk. Seandainya saja ia bisa menghadirkan pembeli, maka ia berhak mendapat fee sebesar 75 Riyal untuk setiap pembeli sebagai ongkos menghadirkan pembeli. Pertanyaan saya : Apa hukum pekerjaan seperti ini ? Semoga Allah menjadikanmu bermanfaat dan semoga Allah luruskan langkamu di atas jalan kebaikan petunjuk.
طريقة التسويق هذه محرمة