Wahai syaikh yang mulia, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, seorang lelaki melakukan onani di saat melaksanakan haji, sebelum wukuf di arafah, apa yang harus dia perbuat?
الاستمناء للمحرم
Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Onani bagi orang yang sedang berihram
Pertanyaan
Wahai syaikh yang mulia, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, seorang lelaki melakukan onani di saat melaksanakan haji, sebelum wukuf di arafah, apa yang harus dia perbuat?
الاستمناء للمحرم
Menjawab
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, aku bershalawat dan bersalam atas Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, amma ba’du.
Sebagai jawaban atas pertanyaanmu kita katakan:
Dia harus membayar fidyah karena telah melakukan perkara yang dilarang dalam ihram, yaitu sebagaimana disebut oleh Allah Ta’ala dalam firmannya :
﴿فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ﴾(البقرة: من الآية196)
Artinya :”Maka wajiblah atasnya ber-fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban”. QS Al Baqarah : dari ayat 196.
Maka dia berhak memilih antara menyembelih satu domba di tanah Haram, dan menyedekahkannya bagi orang fakir di sekitar Haram, atau memberi makan enam orang miskin dari orang-orang miskin sekitar Haram, setiap dari mereka mendapat setengah sha’ (1.5 kg), atau berpuasa tiga hari.
Saudaramu
Prof. DR Khalid Al Muslih
29/11/1428 H
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, aku bershalawat dan bersalam atas Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, amma ba’du.
Sebagai jawaban atas pertanyaanmu kita katakan:
Dia harus membayar fidyah karena telah melakukan perkara yang dilarang dalam ihram, yaitu sebagaimana disebut oleh Allah Ta’ala dalam firmannya :
﴿فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ﴾(البقرة: من الآية196)
Artinya :”Maka wajiblah atasnya ber-fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban”. QS Al Baqarah : dari ayat 196.
Maka dia berhak memilih antara menyembelih satu domba di tanah Haram, dan menyedekahkannya bagi orang fakir di sekitar Haram, atau memberi makan enam orang miskin dari orang-orang miskin sekitar Haram, setiap dari mereka mendapat setengah sha’ (1.5 kg), atau berpuasa tiga hari.
Saudaramu
Prof. DR Khalid Al Muslih
29/11/1428 H