×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Onani bagi orang yang sedang berihram

Views:2290

Pertanyaan

Wahai syaikh yang mulia, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, seorang lelaki melakukan onani di saat melaksanakan haji, sebelum wukuf di arafah, apa yang harus dia perbuat?

الاستمناء للمحرم

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, aku bershalawat dan bersalam atas Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, amma ba’du.

Sebagai jawaban atas pertanyaanmu kita katakan:

Dia harus membayar fidyah karena telah melakukan perkara yang dilarang dalam ihram, yaitu sebagaimana disebut oleh Allah Ta’ala dalam firmannya :

﴿فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ﴾(البقرة: من الآية196)

Artinya :”Maka wajiblah atasnya ber-fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban”. QS Al Baqarah : dari ayat 196.

Maka dia berhak memilih antara menyembelih satu domba di tanah Haram, dan menyedekahkannya bagi orang fakir di sekitar Haram, atau memberi makan enam orang miskin dari orang-orang miskin sekitar Haram, setiap dari mereka mendapat setengah sha’ (1.5 kg), atau berpuasa tiga hari.

Saudaramu

Prof. DR Khalid Al Muslih

29/11/1428 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus